UPDATE

NASIONAL

Amien Rais Buka Suara soal Tuduhan Seskab Teddy Gay, Ogah Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum

Menurutnya, video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” katanya.

Komdigi juga menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Pihak yang membuat maupun menyebarluaskan video tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). *

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.