Yayasan Ndholo Kusumo yang dipimpin Ketua Ahmad Sodik langsung mengambil sikap tegas. Ashari dinonaktifkan dari segala kegiatan ponpes, dicopot dari keanggotaan yayasan, dan santri putri dipulangkan sementara. Kementerian Agama (Kemenag) juga menghentikan pendaftaran santri baru di ponpes tersebut untuk melindungi anak-anak.
Polresta Pati melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin dan Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menyatakan kasus ditangani serius. Ashari sudah berstatus tersangka, namun hingga 3 Mei 2026 belum ditahan. Kuasa hukum korban Ali Yusron juga mengungkapkan adanya dugaan suap Rp300–400 juta yang ditawarkan pihak Ashari kepadanya, yang langsung ditolak.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus Kyai Ashari menjadi sorotan nasional karena mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang seharusnya aman dan terpercaya. Masyarakat Pati menuntut agar pelaku tidak hanya diproses hukum, tetapi juga ada reformasi sistem pengawasan di pondok pesantren, terutama yang berbasis gratis dan menampung anak rentan.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan. Ashari belum memberikan keterangan resmi di media, sementara korban dan keluarga berharap keadilan segera ditegakkan. Kasus ini mengingatkan semua pihak bahwa jabatan dan kedudukan agama tidak boleh disalahgunakan untuk merusak masa depan generasi muda.


















































































































Komentar Terbaru