UPDATE

LIFESTYLE
LIFESTYLE

Kritik UU PPRT: Mengapa Regulasi Saja Tidak Cukup bagi Kesejahteraan PRT?

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. 1

SETELAH menanti selama 22 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada 22 April 2026.

Pengesahan ini disambut sebagai angin segar bagi kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Momentum ini terasa semakin krusial karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei, yang selama bertahun-tahun menjadikan RUU ini sebagai tuntutan utama.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut UU ini sebagai tonggak penting bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana 84% di antaranya adalah perempuan dan sekitar 143 ribu adalah pekerja anak.

Namun, di tengah euforia ini, muncul pertanyaan mendasar: mampukah regulasi ini benar-benar menjamin kesejahteraan PRT, ataukah ia hanya akan menjadi “kemenangan normatif” di atas kertas?

Akar Masalah: Sistem Kapitalis-Sekuler

Kita harus menyadari bahwa problematika buruh—termasuk PRT—adalah masalah sistemik yang terus berulang.

Akar permasalahannya terletak pada penerapan sistem kapitalis-sekuler yang secara inheren berpihak kepada pemilik modal (kapital).

Dalam paradigma ini, manusia sering kali hanya dipandang sebagai faktor produksi atau angka statistik dalam “ekonomi perawatan” (care economy).

Standar utama sistem ini adalah asas manfaat. Pekerja, khususnya perempuan, dipandang sebagai investasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Namun, karena posisi tawar mereka yang rendah, mereka rentan dieksploitasi. Jika keberadaan mereka dianggap menguntungkan secara material, mereka diakomodasi; namun jika dianggap membebani modal, hak-hak mereka dengan mudah diabaikan.

Selama sistem yang mendasarinya masih memprioritaskan keuntungan materi di atas kemanusiaan, undang-undang apa pun yang lahir dari rahim kapitalisme akan sulit menyentuh substansi keadilan.

Perspektif Islam: Memuliakan Pekerja Wanita

Sebagai alternatif fundamental, Islam telah menyediakan pengaturan yang komprehensif mengenai tenaga kerja.

Dalam Islam, bekerja bagi perempuan bukanlah sebuah kewajiban sebagaimana laki-laki yang menjadi nafkah utama keluarga.

Hukum bekerja bagi wanita adalah mubah (boleh), dengan catatan tidak mengabaikan fungsi utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbatul bait).

Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ ayat 32 yang mengakui hak usaha bagi laki-laki maupun perempuan.

Lebih dari sekadar aturan kerja, Islam memberikan teladan melalui Rasulullah SAW tentang bagaimana memperlakukan pekerja dengan penuh kasih sayang, manusiawi, dan tidak membebani di luar batas kemampuan.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya memberikan upah yang layak secara segera (“sebelum keringatnya mengering”) dan melarang tindakan dzalim, tanpa memandang latar belakang agama pekerja tersebut.

Kesejahteraan pekerja domestik tidak akan tercapai hanya dengan mengganti atau menambah undang-undang yang lahir dari akal manusia yang terbatas dan penuh kepentingan.

Masalah mendasar dalam ketenagakerjaan adalah pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi setiap individu.

Hanya melalui penerapan sistem Syariat secara menyeluruh dalam institusi yang amanah (Daulah Khilafah), keadilan sejati dapat diwujudkan.

Dalam sistem ini, negara hadir bukan sebagai regulator yang berpihak pada pemilik modal, melainkan sebagai pelayan rakyat yang memastikan setiap hak pekerja—baik pria maupun wanita,

Muslim maupun non-Muslim—terpenuhi berdasarkan hukum Allah yang maha adil.

Negara akan memberikan sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bertindak dzalim. Walhasil, perlindungan terhadap PRT bukan lagi sekadar narasi investasi ekonomi, melainkan bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta dalam memuliakan manusia.

Tanpa perubahan sistemik menuju Syariat, kesejahteraan PRT akan terus terjebak dalam janji-janji normatif yang sulit terealisasi.

  1. Dosen Fakultas Hukum[↩]
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.