UPDATE

NASIONAL

Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium

Kerap kali santriwati dilecehkan dengan cara dipegang, dipeluk, dicium, bahkan ditiduri.

Perzinaan dilakukannya dengan segala cara, bahkan Ashari tak segan-segan memfitnah siapapun yang melaporkan.

“Kalau zina nggak ada yang melihat, bisa aja cewek kalau ketemu dirangkuli banyak, didiamkan karena orangnya mengaku wali. Yang melapor ini difitnah, di 2024 disamperin intel,” imbuhnya.

Sofi menceritakan kalau Ashari memiliki ilmu bagaikan dukun, itulah sebabnya Ashari dicap sebagai Wali Allah.

Ashari bisa meramal waktu orang meninggal dunia, waktu kelahiran seseorang, dan jenis kelamin anak yang akan lahir.

“Dulu karena saya anggap dia khariqul ‘adat atau walinya Gusti Allah. Mbah saya mau meninggal dia tahu harinya, adik saya mau melahirkan jam 11 malam dia tahu jenis kelamin anaknya juga terjadi sungguhan,” ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Kompol Dika Hadian menerangkan bahwa kasus tersebut sudah diterima kepolisian pada Juli 2024, yang mana kasusnya diduga terjadi sejak 2020.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Laporan polisi pada Juli 2024, dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Berturut-turut sejak Februari 2020 sampai Januari 2024,” ungkapnya.

Diketahui, korban kekerasan seksual pada waktu kejadian berumur 15 tahun, berinisial FA.

Sedangkan, pihak terlapor yakni Ashari sang kiai yang mengajar di Ponpes Ndholo Kusumo.

“Korban inisial FA, kejadian saat usia 15 tahun pada 2020. Terlapor Ashari bin Karsanah. Satreskrim melalukan pemeriksaan saksi, pengasuh, santri, dan orang tua korban, tentunya semua yang kita lakukan karena di bawah umur melibatkan Dinas Sosial untuk mendampingi anak memberikan keterangan,” terangnya.

Perlu diketahui, korban yang sudah melapor sebelumnya ada 5 korban, sedangkan ada 3 korban yang mencabut laporan. Ia menegaskan meski laporan ditarik, tetapi kasus penyidikan tetap berlanjut.

“Jangan khawatir kekerasan seksual ini kalau ada pencabutan laporan tak mengendurkan penyidikan. Ini delik umum bukan delik aduan, tidak ada perkara berhenti,” pungkasnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.