Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol untuk kepentingan pengejaran internasional.
Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad diduga sudah tidak berada di Indonesia.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol,” ujar Ricky.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri!
Ricky menegaskan saat ini Syekh Ahmad berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usai mendapati kewarganegaraan usai proses naturalisasi.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” jelasnya.
Sementara untuk dugaan lokasi Syekh Ahmad, lanjut Ricky, pihaknya sedang berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum Mesir.
Guna memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Mesir atau tidak.
“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 22 April 2026.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2026).
Status tersebut juga telah diberitahukan kepada korban berinisial MMA selaku pelapor.
Ia menambahkan, penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan terhadap korban.
Namun, pihak kepolisian belum membeberkan jadwal pemanggilan terhadap tersangka.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 sebagaimana terdaftar nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Adapun kuasa hukum korban menyebut dugaan pelecehan tidak hanya menimpa satu orang.
Selain itu, Syekh Ahmad Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry turut membantah keras tuduhan pencabulan terhadap santri itu.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).




















































































































Komentar Terbaru