BANDA ACEH – Pakar telematika Roy Suryo menyebut bahwa berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak mungkin lengkap atau P21 karena berdasarkan temuan Bonatua Silalahi, ijazah Jokowi yang merupakan bukti utama itu tidak ada.
“Gimana bisa P21 kalau ijazahnya nggak ada, bingung mereka. Mau 709 bukti, 120 sekian saksi, 20 sekian ahli, kalau ijazah utama sendiri alat bukti utamanya nggak ada ya gimana,” kata Roy Suryo, Jumat (29/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini juga membandingkan lamanya penanganan perkara tersebut dengan kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Kasus Ferdy Sambo dari LP dibuat tanggal 8 Juli 2022 sampai P21 tanggal 28 September 2022, hanya 72 hari,” ujar Roy.
Roy Suryo juga menyinggung kasus kopi sianida yang menurutnya hanya membutuhkan waktu sekitar 141 hari hingga status P21 diterbitkan.
“Kasus (ijazah Jokowi) ini sampai 30 Mei 2026, sudah 396 hari, atau lebih dari satu tahun, tetapi status P21 masih digantung,” ucapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat menyebut bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bisa masuk ke dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan Guinness World Records karena hingga kini belum dinyatakan P21.
MURI adalah suatu lembaga yang khusus mencatat dan memverifikasi rekor di tingkat nasional Indonesia.
Guinness World Records adalah organisasi global yang mencatat dan memverifikasi rekor dunia di seluruh dunia.
“Inilah perkara (ijazah Jokowi) yang bisa masuk tidak hanya Museum Rekor Indonesia tapi The Guinness Book of Records (Guinness World Records) karena waktunya panjang sekali,” kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Kamis (28/5/2026).
“Tepuk tangan untuk ulang tahun kasus (ijazah Jokowi) ini. Jadi artinya gini, kasus ini memang tidak mungkin terjadi sangat panjang dan sangat berliku kalau buktinya memang tidak kuat. Buktinya memang tidak ada,” tegas Roy Suryo.
Roy Suryo pun tetap pada pendiriannya yang meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu alias tidak asli.
“Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Itu kata rektor Prof. Ova Emilia ‘it’s a piece of paper.’ Hanya a piece of paper saja itu cukup satu lembar. Itu bukti utama,” tuturnya.
“Ngapain buktinya ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang enggak P21. Jadi memang kasusnya boncos dan ijazahnya 99,9 persen palsu,” lanjutnya.
Bonatua Silalahi Buat Buku Berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada



















































































































Komentar Terbaru