UPDATE

NASIONAL

Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Hadapi Persidangan

BANDA ACEH – Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan panjang dan beberapa kali perbaikan berkas, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Status P21 menandai bahwa perkara yang menyita perhatian publik selama lebih dari setahun itu kini siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Sejumlah nama yang selama ini menjadi sorotan, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dipastikan semakin dekat dengan meja hijau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi perkembangan terbaru tersebut di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman.

Menurutnya, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” katanya.

Pernyataan P21 menjadi titik penting dalam kasus yang sejak awal memicu perdebatan luas di ruang publik, media sosial, hingga ranah Politik nasional.

Kasus ini bermula ketika Jokowi secara langsung melaporkan tuduhan terkait keaslian ijazahnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut muncul setelah berbagai narasi yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi beredar luas di berbagai platform digital.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti digital. Setelah melalui proses panjang, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan perkara, berkas sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi penyidik, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas lengkap

Lima Tersangka Tersisa

Awalnya, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

Namun perkembangan hukum kemudian mengubah komposisi tersangka.

Tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah menyampaikan permohonan maaf dan bertemu langsung dengan Jokowi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.