Telah Jadi Tersangka
Diketahui, Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiganya ditahan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, termasuk pengendalian yayasan melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan tidak sah, serta dugaan mark up dalam berbagai pengadaan barang di BGN.
Penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil dan berpotensi menimbulkan penggelembungan harga


















































































































Komentar Terbaru