KPK juga mengungkap adanya pembagian hasil pemerasan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti “malaikat” untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran. Selain itu terdapat kode “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu tanpa menyebut identitas secara langsung.
Uang hasil dugaan korupsi itu kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.
Komentar Terbaru