UPDATE

ACEH
ACEH

BBPOM Aceh Satukan Komitmen Bangun Budaya Kerja Bersih dan Anti Penyuapan

Dalam sambutannya, Riyanto menyampaikan bahwa tugas pengawasan obat dan makanan bukan sekadar tanggung jawab kepada organisasi maupun negara, melainkan juga amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ia mengingatkan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar setiap amanah disampaikan kepada yang berhak dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan keikhlasan.

Menurutnya, nilai-nilai BerAKHLAK yang menjadi pedoman aparatur sipil negara (ASN) sejalan dengan ajaran Islam. Orientasi pelayanan merupakan bentuk memberikan manfaat kepada masyarakat, akuntabilitas mencerminkan kejujuran dan integritas, kompetensi menjadi wujud kewajiban untuk terus belajar, sedangkan sikap harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif menjadi fondasi membangun organisasi yang kuat dan dipercaya masyarakat.

“Di tengah kesibukan mengejar target dan menyelesaikan berbagai tugas, jangan sampai kita lupa mengisi hati. Sebab hati yang baik akan melahirkan perilaku yang baik, dan perilaku yang baik akan menghasilkan pelayanan yang berkualitas. Saya berharap pengajian rutin ini menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, memperbaiki akhlak, serta mengingatkan kita bahwa pekerjaan yang kita lakukan setiap hari bukan sekadar rutinitas, tetapi juga ladang ibadah apabila dilaksanakan dengan niat yang benar,” kata Riyanto.

Pengajian yang menghadirkan Ustaz Mizaj Iskandar sebagai penceramah berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Melalui tausiah yang disampaikan, seluruh peserta diajak menjaga amanah, memperkuat integritas, serta menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai karakter dalam bekerja maupun kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak hanya profesional, tetapi juga dilandasi keikhlasan dan tanggung jawab.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Kebijakan Anti Penyuapan oleh seluruh peserta. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyuapan dan tindak pidana korupsi, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), memperkuat peran Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), serta mendorong pemanfaatan Whistleblowing System sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut terhadap tindakan pembalasan.

Melalui kebijakan tersebut, BBPOM Aceh menegaskan komitmennya melarang segala bentuk penyuapan dan korupsi, memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku, melibatkan seluruh personel dalam upaya pencegahan melalui mekanisme Whistleblowing System, memberikan independensi kepada FKAP dalam mengawasi penerapan SMAP, serta menjamin perlindungan bagi setiap pelapor yang beritikad baik dari segala bentuk tindakan balasan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.