UPDATE

NASIONAL

Mahfud Sentil Kejagung: Menteri Saja Pakai Rompi dan Borgol, Masa Jampidsus Tidak?

Menurutnya, langkah tersebut sah secara hukum karena peraturan perundang-undangan tidak membatasi lokasi penahanan selama berada di rumah tahanan yang resmi.

“Boleh, karena di undang-undang kan disebut “di rumah tahanan”. Rumah tahanan tuh ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana aja terserah pilihan taktisnya aja,” ujar dia.

Mahfud menduga keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK merupakan strategi untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Mungkin ini akan memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan kan, kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari. Kalau di Kejaksaan Agung kita punya juga rumah tahanan, tapi kita kan enggak tahu kalau ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar juga. Kalau di KPK, tidak mungkin. Itu, menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat,” ujar dia. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.