BANDA ACEH – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya secara tiba-tiba di tengah masa tugasnya di periode kedua. Dia kembali menjadi Gubernur BI usai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengajukannya kembali ke DPR pada Mei 2024.Dia melewati periode pertamanya dengan mulus. Akan tetapi, dia mulai mengalami sejumlah masalah pada era Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya saat namanya diseret ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020-2023.
Lalu, bagaimana perjalanan kasus ini?
Pengusutan kasus ini sebenarnya sudah mulai terhembus ke publik sekitar September 2024. Kala itu, Asep Guntur Rahayu yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tersebut.
Hingga 10 Desember 2024, KPK sebenarnya belum menerbitkan surat perintah penyidikan. Dengan kata lain, kasus ini masih dalam penyelidikan usai lembaga antirasuah pertama kali mengumumkan ke publik mengenai pengusutan perkara ini.
Namun, tak berselang lama, KPK justru bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan. Pada 16 Desember 2026, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, KPK menggeledah beberapa ruangan, salah satunya milik Perry Warjiyo.
Dalam penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah barang dan dokumen dari ruang kerja Perry. Saat itu, KPK sebenarnya tak mengonfimasi dengan jelas apakah akan memeriksa Perry. Dia hanya menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diklarifikasi ke pejabat BI terkait.
Usai penggeledahan, Perry membenarkan, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah sejumlah ruangan di Gedung BI pada Senin lalu. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut mengambil sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR.
“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI. Di mana kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Perry, Rabu (18/12/2024).
Usai BI, KPK turut melakukan penggeledahan pada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggeledahan terjadi pada Kamis (19/12/2024) terhadap salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari kantor tersebut.
Selanjutnya, KPK mulai bergerak melalui pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara ini. KPK turut memanggil pejabat-pejabat BI dalam pemeriksaan perkara ini. Pemeriksaan saksi bahkan turut menyeret Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta. Tak hanya itu, KPK turut memeriksa mitra anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat selaku mitra BI dan sejumlah yayasan dalam perkara ini.


















































































































Komentar Terbaru