UPDATE

NASIONAL

Gatot Heroe jadi Tersangka, Mengapa Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Belum Tersentuh?

Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk menelusuri setiap dugaan keterlibatan yang muncul dalam persidangan tanpa membedakan jabatan seseorang.

“Kalau ada saksi yang di bawah sumpah menyebut adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, tentu penyidik wajib menguji kebenaran keterangan itu melalui pemeriksaan saksi lain, dokumen, transaksi keuangan, maupun alat bukti elektronik. Bukan berarti otomatis bersalah, tetapi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai pengembangan perkara hanya berhenti pada level tertentu, sementara nama-nama lain yang muncul dalam fakta persidangan tidak pernah dijelaskan perkembangan penanganannya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Kurnia.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK telah mengonfirmasi Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Bea Cukai. Sementara itu, KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun status hukum baru terhadap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Nama Djaka sejauh ini diketahui muncul dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi dan belum terdapat pengumuman resmi dari KPK mengenai perubahan status hukumnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.