Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.































































































Beri Komentar