UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

KPK Ungkap Kejanggalan Vonis Ringan Gubernur Riau Abdul Wahid

Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.