“Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong. Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PIHK,” tegas Taufik.
KPK menilai dugaan pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembagian kuota, tetapi juga berdampak terhadap calon jemaah. Sebagian jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat berdasarkan urutan antrean diduga kehilangan kesempatan tersebut.
Sebaliknya, terdapat jemaah yang menurut konstruksi perkara KPK tidak semestinya mendapatkan kuota, tetapi justru dapat diberangkatkan.
Padahal, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi semestinya dapat membantu mengurangi panjangnya antrean jemaah haji Indonesia. Namun, KPK menduga kesempatan tersebut justru diwarnai praktik jual beli kuota dan fee percepatan yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu.
“Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah,” ucap Taufik.
KPK Tegaskan Kantongi Bukti Melawan Hukum
Taufik menegaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa rangkaian pertemuan yang diduga memiliki kaitan dengan proses pengaturan kuota haji tambahan.
“Iya, kan ada salah satu PHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut ngadep ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi, ya. Walaupun banyak alibinya, banyak nangkalnya, ‘Oh enggak, itu cuman nanya informasi’. Padahal sebetulnya memang itu, yang kemudian hasil pertemuan-pertemuan dari itu, lanjutan-lanjutannya ngomonginnya ‘Kapan nih kuotanya dikasihkan, ayo kita udah siap’. Artinya jemaah yang T0 tadi yang punya uang ‘udah siap nih’. Nah berarti kan sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrian,” ujar Taufik.
Dalam perkembangan penyidikan, kata dia, KPK juga menemukan adanya PIHK yang mengembalikan keuntungan yang dinilai tidak sah dari kuota yang diperoleh. Namun, sebagian PIHK lainnya disebut belum melakukan pengembalian karena beranggapan bahwa kuota yang mereka dapatkan diperoleh secara sah.
“Tapi secara pemerintahan itu punya negara masih,” ujar Taufik.
Menurutnya, dugaan keuntungan tidak sah tersebut sebagai upaya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, hingga kerugian keuangan negara didukung oleh rangkaian bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia pun memastikan, perkara tersebut telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk dibawa ke persidangan.


















































































































Komentar Terbaru