UPDATE

NASIONAL

BAP Tan Kian Seret Jaksa Agung Cs, MAKI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Aliran Rp40 M

Nama Pejabat Tinggi Kejagung Disebut

Dalam dokumen BAP yang beredar, muncul nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung pada periode penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Nama-nama yang disebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi yang pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Ali Mukartono selaku Jampidsus saat itu, hingga Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

Namun demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam BAP belum merupakan bukti bahwa pihak yang disebut menerima uang. Seluruh substansi keterangan tersebut tetap harus diuji melalui proses penegakan hukum dan pembuktian yang sah.

Dalam kutipan BAP yang diperoleh Monitorindonesia.com, Tan Kian menerangkan dirinya merasa terdesak ketika perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya berjalan.

“Saat perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya itu saya merasa terdesak dan butuh bantuan dan hingga akhirnya saya dikenalkan oleh sdr LUCY KWEEK kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di kasus Kejagung RI yang bernama FERRY YANTO HONGKIRIWANG atau yang dikenal BOBOHO.”

Dalam keterangannya, Tan Kian juga disebut menjelaskan bahwa Ferry Hongkiriwang tidak pernah secara langsung menyebut siapa pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalannya.

“Namun sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejagung yang menjadi tempat sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG untuk membereskan masalah saya agar tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut.”

BAP Singgung Dugaan Rp40 Miliar

Bagian yang kemudian menjadi sorotan publik adalah keterangan mengenai uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan kemungkinan tujuan alirannya.

Dalam kutipan dokumen tersebut disebutkan:

“Namun sepengetahuan saya bisa saja uang sebesar Rp40 Miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada Penyidik atas nama SYARIEF SULAEMAN NAHDI ataupun atasannya saat itu, yaitu sdr FEBRIE ADRIANSYAH selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun sdr ALI MUKARTONO selaku Jampidsus Kejagung saat itu serta sdr SANITIAR BURHANUDIN selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG.”

Frasa “bisa saja” dalam keterangan tersebut menjadi poin penting yang harus dibedakan dari fakta penerimaan uang yang telah terbukti secara hukum.

Karena itu, penyebutan nama sejumlah pejabat tinggi dalam BAP tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa mereka menerima uang tersebut. Namun, substansi keterangan mengenai dugaan aliran dana tetap menjadi informasi yang patut diuji dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.