UPDATE

NASIONAL

BAP Tan Kian Seret Jaksa Agung Cs, MAKI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Aliran Rp40 M

Menurut Boyamin, justru di sinilah pentingnya keterlibatan lembaga yang memiliki independensi kuat untuk membongkar seluruh mata rantai dugaan transaksi tersebut.

“KPK jangan hanya menjadi penonton ketika ada dugaan uang puluhan miliar yang dikaitkan dengan perkara besar dan nama-nama pejabat tinggi. Kalau memang tidak ada aliran uang kepada siapa pun yang disebut, itu juga harus dibuktikan dan dijelaskan. Jangan dibiarkan publik menebak-nebak,” katanya.

Ia menegaskan, pengusutan harus diarahkan kepada bukti objektif, termasuk transaksi keuangan, komunikasi para pihak, pertemuan, aset dan seluruh rangkaian yang berkaitan dengan dugaan penyerahan dana.

“Telusuri uangnya, jangan hanya telusuri omongannya. Follow the money. Siapa yang membawa, siapa yang menerima, siapa yang menguasai dan ke mana uang itu bergerak. Itu cara paling terang untuk mengakhiri polemik,” ujar Boyamin.

Kuasa Hukum Febrie Bantah Uang Mengalir ke Kliennya

Di tengah mencuatnya BAP tersebut, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya telah membantah informasi bahwa uang Rp40 miliar tersebut mengalir kepada kliennya.

Menurut Febri, informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Febrie muncul akibat sebagian pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan dikutip secara tidak utuh.

Ia menegaskan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.

Febri menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy Kweek mengenai perkara yang sedang berjalan dan disebut berpotensi membuatnya menjadi tersangka.

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan keterangan BAP yang disampaikan pihak kuasa hukum, uang Rp40 miliar tersebut disebut diberikan Tan Kian kepada Ferry.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Febri juga menyoroti bagian BAP yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan Agung. Namun, menurut dia, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.