UPDATE

NASIONAL

BAP Tan Kian Seret Jaksa Agung Cs, MAKI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Aliran Rp40 M

BANDA ACEH  — Beredarnya dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian kembali mengguncang perhatian publik.

Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dan menyeret nama sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung pada periode penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Menyikapi munculnya dokumen tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan dugaan aliran dana tersebut.

Menurut Boyamin, perkara yang menyeret atau setidaknya menyebut nama sejumlah pejabat tinggi di institusi penegak hukum tidak boleh dibiarkan berhenti menjadi polemik dokumen yang beredar di ruang publik.

“KPK harus mengambil alih kasus ini. Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan aliran uang dan menyebut nama-nama pejabat tinggi penegak hukum justru berhenti sebagai polemik. Semua harus diuji secara terbuka, profesional dan independen,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/9/2026).

Boyamin menilai, KPK memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, termasuk menelusuri siapa pihak yang menerima uang, dari mana sumber dana berasal, serta ke mana uang tersebut akhirnya mengalir.

“Jangan hanya berhenti pada perdebatan soal BAP. Yang harus dibongkar adalah fakta sebenarnya. Uang itu diserahkan kepada siapa, siapa yang menerima, siapa yang menguasai dan apakah ada pihak lain yang menikmati. Itu yang harus ditelusuri sampai terang,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam BAP memang tidak otomatis membuktikan orang tersebut menerima uang atau melakukan tindak pidana. Namun, menurutnya, keterangan tersebut tetap tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Benar, nama yang disebut dalam BAP bukan berarti otomatis bersalah. Tetapi justru karena itulah harus ada penyelidikan yang serius. Jangan kemudian karena nama yang muncul adalah pejabat besar, perkara ini malah dianggap selesai tanpa pemeriksaan yang mendalam,” ujarnya.

Boyamin bahkan mengingatkan bahwa penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila dugaan aliran dana besar yang menyentuh lingkungan aparat penegak hukum tidak ditangani secara transparan.

“Kalau rakyat biasa disebut dalam sebuah perkara, langsung diperiksa dan ditelusuri. Jangan sampai ketika yang disebut adalah orang-orang besar, hukumnya berubah menjadi diam. Hukum tidak boleh punya standar ganda,” tegasnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.