BANDA ACEH – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak 92 persen berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sementara sisanya dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Dengan demikian, sekitar Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yang tersebar pada 23 kementerian/lembaga. Sementara itu, Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui skema TKD.
Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh melalui anggaran TKD 2026.
Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026). Pertemuan dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian yang membidangi pekerjaan umum, pertanian, serta perumahan dan kawasan permukiman.
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat, maka kita tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Selain memperkuat koordinasi terkait anggaran, Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon.
Menurut dia, keberadaan posko tersebut diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum tersampaikan kepada masyarakat.
Sebaran Anggaran Rehab-Rekon
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan porsi anggaran rehab-rekon pascabencana terbesar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yakni mencapai 92 persen.
Ia menjelaskan, dari Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh. Sementara sekitar Rp827 miliar berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Selain anggaran TKD, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.
Sementara itu, dari total Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.
Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian, dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke dalam DIPA.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh berjalan optimal.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Dalam pertemuan tersebut, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik di tingkat Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah.
Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.Saya juga membetulkan beberapa bagian seperti “92 % (persen)” menjadi “92 persen”, “utuk” menjadi “untuk”, serta merapikan pengulangan frasa dan transisi antarapagraf agar lebih mengalir.[]

















































































































