UPDATE

NASIONAL

Tabir Baru dari Korupsi Kuota Haji: 24 Anggota Panja DPR Diduga Minta Uang Saku

Fakta Lain dalam Perkara

Selain soal uang saku, JPU dalam dakwaannya menyebut dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI 2024. Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan 1 juta dolar AS melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman untuk kepentingan tersebut.

Dalam persidangan, Syaiful Bahri mengaku menerima 406.000 dolar AS dari Ketua Umum AMPHURI Asrul Azis Taba. Sebagian uang itu disebut diserahkan kepada Erik untuk kepentingan pengamanan Pansus Haji di DPR.

Saksi Ridwan Kurniawan juga menyebut pemberian kuota haji khusus kepada sejumlah pihak, termasuk BIN, DPR, dan forum NU. Menurut JPU, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan investigatif BPK RI

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

1 Komentar

  1. Ilham
    Ilham

    Makin ke mari, makin dagelan aja manusia di kanoha

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.