Perlu ditegaskan bahwa putusan etik MKMK tidak serta-merta membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, fakta bahwa pelanggaran etik berat ditemukan dalam perkara yang berdampak langsung terhadap peta pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan persoalan serius yang tidak patut dikesampingkan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika lembaga yang memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi justru menjadi pusat kontroversi etik, kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terguncang.
Lalu, apakah pantas apabila seluruh kemarahan publik hanya diarahkan kepada KPU dan penyelenggara pemilu lainnya?
KPU memang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewenangannya. Akan tetapi, pertanggungjawaban itu harus didasarkan pada tindakan dan kewajiban hukum yang benar-benar menjadi tanggung jawab KPU, bukan semata-mata karena lembaga tersebut menjalankan tahapan pencalonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam negara hukum, setiap lembaga harus dinilai berdasarkan kewenangan, tindakan, dan tanggung jawabnya masing-masing. Kita tidak boleh mengalihkan persoalan dari sumber kontroversi hanya karena lembaga lain berada di garis depan pelaksanaannya.
Jangan Lupakan Pangkal Persoalan
Persoalan ijazah Gibran yang kembali menjadi perdebatan publik harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan prosedur hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan kegaduhan atau potongan pernyataan yang beredar.
Namun, satu hal perlu dipahami: polemik mengenai ijazah dan polemik mengenai putusan MK merupakan dua persoalan yang berkaitan dalam percakapan politik publik, tetapi tidak identik secara hukum.
Keabsahan dokumen pendidikan harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan. Sementara itu, legitimasi moral dan etik proses yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran harus dibahas dengan mengingat kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jangan sampai persoalan yang satu menutupi persoalan yang lain. Jangan sampai energi publik habis untuk memperdebatkan dokumen pendidikan, sementara evaluasi terhadap integritas proses pengambilan keputusan konstitusional justru kehilangan ruang.
Demokrasi membutuhkan keterbukaan dalam memeriksa setiap persoalan. Namun, keterbukaan juga menuntut kita untuk menempatkan persoalan secara proporsional, memisahkan fakta dari dugaan, serta membedakan tanggung jawab satu lembaga dari tanggung jawab lembaga lainnya.































































































Beri Komentar