UPDATE

NASIONAL

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Dwi Andreas juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap BPK untuk memastikan integritas dan objektivitas pemeriksaan keuangan negara. Ia bahkan mengusulkan penggantian institusi tersebut apabila pembenahan dinilai tidak berjalan efektif.

“BPK-nya dievaluasi, dibersihkan. Atau BPK-nya digantikan, itu aja lah,” ujar Dwi Andreas.

Meski demikian, Dwi Andreas mengakui tidak mengikuti secara terperinci proses audit dan perhitungan keuangan Kemenhut. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif untuk menelusuri persoalan tersebut.

“Cuma mestinya kan tetap harus objektif, kayak BPK gitu ya. Harus objektif,” katanya.

Perlu dicatat, estimasi Rp104,43 triliun tersebut merupakan potensi penerimaan dari denda administratif, bukan otomatis kerugian negara yang telah terbukti. Status penetapan kewajiban, penagihan, hingga realisasi penerimaan perlu diperjelas oleh instansi terkait.

Besarnya nilai tersebut menjadi dasar bagi publik untuk meminta transparansi mengenai pengelolaan potensi penerimaan negara dan pertimbangan BPK dalam memberikan opini atas laporan keuangan Kemenhut.

Opini WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang berlaku. Karena itu, keberadaan persoalan dalam suatu kementerian tidak dengan sendirinya membatalkan opini tersebut. Evaluasi perlu didasarkan pada temuan pemeriksaan dan dampaknya terhadap kewajaran laporan keuangan.

Hingga persoalan tersebut terjelaskan, transparansi dari Kemenhut dan BPK diperlukan untuk memastikan status potensi penerimaan Rp104,43 triliun sekaligus menjawab pertanyaan mengenai dasar pemberian opini WTP

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.