PROGRAM prioritas presiden terus bergulir, itulah Makan Siang Bergizi Gratis, angka keracunan usai menyantap menu hari itu tak membuat langkah tercegah, paling tidak melakukan muhasabah atau evaluasi.
Daftar Isi
Lebih baik lagi jika dihentikan total.
Sebagaimana gugatan koalisi masyarakat sipil dan peneliti dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies). Dan mereka terpaksa kecewa karena putusan tidak menggunakan anggaran pendidikan baru akan diterapkan tahun 2028.
Kesehatan generasi dipertaruhkan, pagi datang ke sekolah sehat, bisa jadi seusai menyantap menu MBG keracunan, polanya terus berulang, tak ada pertanggungjawaban memadai, siapa yang dihukum pun tidak ada.
Malah gebrakan BGN dan pemerintah ada-ada saja. Setelah pengadaan motor listrik, kepala BGN mengusulkan MBG masuk kurikulum sekolah, sebagaimana pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (penjaskes).
Tujuannya agar siswa tidak hanya menerima makanan gratis, tetapi juga memahami pentingnya asupan gizi seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral.
Yang terbaru, masih dalam rangka mendukung program MBG, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya mengalokasikan Rp 1 triliun sebagai insentif fiskal kepada daerah-daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota yang menyukseskan program MBG.
Suksesnya pelaksanaan program MBG, kata Tito, akan menjadi salah satu indikator pemerintah daerah yang berprestasi.
Ringkasnya, bentuknya pertandingan dalam tiga gelombang, enam region.
Skema tersebut akan dilaksanakan tahun depan dan dipertandingkan bagi kepala daerah yang paling kreatif menyukseskan program MBG.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Kemendagri untuk mendorong keterlibatan pemerintah daerah menyukseskan program MBG.
Menkeu Suahasil Nazara, kata Tito, juga telah menyetujui penyiapan anggaran untuk pemberian insentif fiskal tersebut.
Sebelumnya, para kepala daerah sudah diberi tenggat satu Minggu untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG.
Bagi pemda yang tidak memenuhi batas waktu tersebut akan mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Satgas MBG di daerah yang dibentuk Kemendagri sudah ada di 230 daerah, kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Anggota Satgas MBG ini terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat.
Satgas MBG bersama unsur BGN memiliki tugas menginspeksi Satuan SPPG berdasarkan 14 indikator kelayakan operasional, termasuk kualitas dan menu makanan yang disediakan.
Langkah inspeksi itu bertujuan menjaga mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste). Juga ikut memantau manajemen limbah dapur agar tidak memicu masalah lingkungan baru dan mengontrol data penyedia (supplier) untuk memastikan bahan pangan yang digunakan 100 persen berasal dari petani, nelayan, dan UMKM lokal setempat.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebenarnya memiliki tim pengawas internal sendiri, yang berada di bawah struktur Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta didukung oleh Inspektorat Utama.
Namun, karena titik dapur SPPG puluhan ribu, maka Satgas Kemendagri adalah kepanjangan tangan.
Kolaborasi ini juga terjadi dengan Kementerian Kesehatan yang menangani sertifikasi keamanan pangan dan standardisasi pelaporan dampak kesehatan, serta badan karantina mengawasi pasokan bahan baku.
Pemerintahan Kapitalisme Tak Benar-Benar Ada Untuk Rakyat
Demi suksesnya program semua pihak diminta bergerak, namun jika ditelaah, pemerintah daerah paling banyak menanggung risiko.
Saat terjadi kasus keracunan di Sidoarjo yang memakan korban hingga 700 siswa pondok pesantren, SMP dan SMA, Bupati Sidoarjo, Subandi, merasa kewalahan karena selama ini hanya diberitahu titik SPPG dan tanpa mandatori tugas yang jelas.
Maka, Subandi merasa kesal ketika tidak ada pihak dari SPPG atau BGN yang bisa dimintai pertanggauhgjawaban.
Dibentuknya satgas di setiap daerah belum tentu juga menghasilkan kinerja yang lebih baik, apalagi di tengah efiensi ketat pemerintah pusat kepada daerah tentu pembentukan satgas baru adalah biaya baru.
Padahal, selama efisiensi Pemda sudah memutar otak bagaimana bisa mencukupi biaya operasional dengan dana seadanya.
Sidoarjo yang PAD-nya di atas target mengeluh, bagaimana dengan daerah yang minus? Tentu lebih payah lagi, yang pasti akan memunculkan ketimpangan sosial dan ekonomi.
Jika pun insentif fiskal dianggap sebagai motivasi apakah layak, pelayanan kebutuhan rakyat dijadikan kompetesi?
Dana dari manakah itu?
Jelas dari APBN dan APBD.
Ghassan Kanafani, seorang penulis Palestina dan anggota utama Front Populer untuk Pembebasan Palestina.
“Mereka mencuri rotimu, lalu memberimu remahannya, kemudian menuntutmu berterima kasih atas ‘kedermawanan’ mereka. Oh, lancang sekali mereka!”, kata-katanya sangat relevan dengan kebijakan fiskal yang akan dicanangkan ini.
Seorang penguasa sudah menjadi kewajibannya melayani urusan rakyat, tidak butuh diberi motivasi selain apa yang ia lakukan akan diberi balasan Allah dunia akhirat.
Dana fiskal sebaliknya digunakan untuk yang lebih bermanfaat, membangun daerah pinggiran di negeri ini yang luput dari pembangunan, gaji guru yang belum sejahtera hingga saat ini dan lainnya.
Sebab, jika sama-sama dikeluarkan dari APBN atau APBD yang bersumber dari pajak rakyat sama saja rakyat sedang membiayai hidupnya sendiri, sebab jelas kebijakan fiskal itu salah sasaran.
Terbukti, pemerintah hanya main-main, tak benar-benar bekerja keras siang dan malam memperjuangkan hak rakyat.
Bukan MBG-nya yang dihentikan, tapi anjingnya diberi hadiah tulang, agar mau terus menggonggong. Nyatanya memang program MBG adalah proyek, yang tidak bisa dihentikan begitu saja karena sudah terlanjur banyak pihak terlibat, terutama para pemodal, anggota partai, TNI, dan rekanan pemerintah.
Mereka harus diservis, karena program MBG sekaligus dijadikan politik elektoral, pengumpulan suara dan dukungan harus dipersiapkan sejak dini, agar saat pemilu kelak bisa maju lagi dan menang telak.
Pemimpin hari ini lahir dari sebuah politik berbiaya mahal, yaitu demokrasi. Asasnya yang sekuler, jelas tidak menjadikan agama sebagai landasan memegang kekuasaan meski mereka muslim.
Dalam rencana besar mereka hanyalah bagaimana balas budi politik. Padahal jelas doa Rasûlullâh SAW:
“Sungguh, manusia yang paling dicintai Allah pada Hari Kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah ialah pemimpin yang adil. Orang yang paling dibenci Allah dan paling jauh kedudukannya dari Allah adalah pemimpin yang zalim.” (HR Tirmidzi).
Tak akan pernah lahir dari sistem batil ini pemimpin yang adil, sebab mereka dipimpin oleh kebebasan bertindak dan berhukum sesuai kehendak manusia.
Maka, sepanjang kita belum beralih kepada sistem yang sahih, maka akan kita lihat terus menerus kebijakan yang samasekali tak menyentuh kebutuhan rakyat sekaligus menyelesaikan persoalan umat.
Saatnya Kembali Kepada Pengaturan Islam
Pemimpin dalam Islam (Khalifah) wajib meriayah rakyatnya serta menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Seorang pemimpin atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pemenuhan bisa langsung seperti BBM, air, listrik dan lainnya.
Hasil pengelolaan SDA diberikan kepada rakyat secara murah, semisal hanya diminta membayar instalasi pemasangannya saja atau bahkan gratis.
Sedangkan pemenuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan membiayai fasilitas publik tersebut, seperti sekolah, jembatan, rumah sakit dan lainnya.
Cara langsung maupun tidak langsung keduanya berujung pada skema pembiayaan negara yang kokoh dan efisien yaitu Baitulmal.
Dimana, terdapat tiga pos utama pendapatan, yaitu pos harta kepemilikan umum ( tambang, energi, hutan dan lainnya), pos kepemilikan negara ( jizyah, fa’I, kharaj, khumus dan lainnya) dan pos zakat.
Pos zakat ini hanya diperuntukkan delapan ashnaf sebagaimana yang disebut Al-Quran bukan yang lain.
Baitulmal tidak ada pos pendapatan dari pajak atau muamalah berbasis riba lainnya. Karena diharamkan syariat, jika dilanggar pastilah ada ketidakberkahan.
Setiap pejabat di bawah Khalifah wajib menjalankan syariat, tidak ada insentif apapun.
Mereka diberi santunan dari Baitulmal sebatas kebutuhan mereka.
Para ASN atau yang bekerja di pemerintahan, akan digaji sesuai keahlian dan lama kerja, tidak ada pensiun atau tunjangan lainnya termasuk BPJS.
Dan ini bukan sebuah kezaliman, sebab negara hadir 100 persen menanggung yang lain yang tidak bisa ditanggung individu.
Maka, kembali lagi pada program unggulan presiden, syariat tidak akan membiarkan kezaliman terus merajalela, melainkan membangun ketahanan pangan secara mandiri.
Bahkan, memberikan sanksi dan hukum yang tegas ,ketika praktik kolusi, korupsi dan nepotisme menjamur yang menjadikan kekuasaan berputar pada orang yang bukan ahlinya.***
Wallahualam bissawab.















































































































