KEPALA BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dedi Tabrani menyampaikan kepada media di Banda Aceh pada Rabu (28/10/2026) bahwa penguatan qanun Aceh tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi prioritas. Tujuannya menghadapi peredaran gelap narkotika sekaligus memperluas akses rehabilitasi bagi para pengguna.
Qanun tersebut diharapkan memperjelas pembagian peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, dan masyarakat dalam menangani narkotika.
Qanun juga perlu menjamin akses rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan, sekaligus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran.
Namun, qanun jinayat Aceh belum mengatur narkotika secara langsung. Qanun Jinayat (Qanun Aceh No. 6/2014) memuat sepuluh jarimah, antara lain khalwat, maisir, zina, liwath, musahaqah, dan ikhtilat.
Khamar di dalamnya didefinisikan sebagai minuman yang memabukkan, sehingga yang diatur adalah cairan, bukan zat padat atau sintetis seperti sabu dan ganja.
Narkotika diatur dalam UU No. 35/2009 yang berlaku nasional dan ditangani oleh BNN, Polri, dan Bea Cukai.
Selain itu, peredaran narkotika di Aceh tersambung dengan jalur lintas negara. Karena kejahatan ini bersifat sistemik, ia perlu dilihat dari sudut pandang ideologis, dan regulasi setingkat qanun tidak optimal untuk mengaturnya.
Narkotika lahir, tumbuh, dan membesar karena ada pihak yang menerima manfaat dan keuntungan. Di beberapa negara, bahkan, narkotika berkelindan di balik kekuasaan.
Kejahatan narkotika kini lebih tepat dipahami sebagai ekosistem ekonomi-politik, bukan sekadar kriminalitas individual, meski tidak semua jaringan narkotika disokong kekuasaan.
Ia bertahan karena keuntungannya sangat besar, risikonya bisa “dibeli”, dan banyak pihak di berbagai level tidak punya alasan untuk menghentikannya.
Selama keuntungan dan perlindungan itu ada, menangkap pengedar hanya akan membuat posisinya digantikan orang lain.
Contohnya kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran sabu pada Mei 2023, dan kasasi Mahkamah Agung kemudian menguatkannya.
Menurut dakwaan, ia memerintahkan bawahannya menukar lima kilogram sabu barang bukti dengan tawas, lalu sabu itu dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Teddy menyangkal dakwaan tersebut, tetapi pengadilan di semua tingkat menolak pembelaannya.
Di Suriah pada masa pemerintahan Assad, narkotika dimanfaatkan sebagai sumber dana untuk menyokong kekuasaan.
Selama bertahun-tahun Suriah memproduksi mayoritas Captagon dunia.
Laman newarab.com tertanggal 5 Juli 2022 memuat laporan Der Spiegel yang memperkirakan rezim Assad meraup sedikitnya 5,7 miliar dolar dari perdagangan ini pada 2021, dengan banyak tokoh senior diduga terlibat.
Lembaga lain memberi angka jauh lebih tinggi, sedangkan rezim membantah.
Laporan Uni Eropa juga menggambarkan bisnis ini sebagai usaha yang dijalankan rezim, memperkaya lingkaran dalam, dan menjadi urat nadinya.
Karena itu, penuntasan masalah narkotika bukan semata upaya hukum. Yang lebih penting adalah kemauan politik. Penyebabnya sistemik, maka solusinya juga harus sistemik, dan di sinilah Islam mampu menjawab.
Islam memiliki perangkat sistemik untuk menutup pintu narkotika, yaitu pengawasan independen atas barang bukti, perampasan aset dan pelacakan aliran uang (follow the money), perlindungan pelapor, rotasi dan audit gaya hidup aparat, rehabilitasi, serta konsep pembangunan ekonomi Islam.
Konsep hisbah, mazalim, dan pengawasan perbatasan serta keluar-masuk orang dan barang dalam tradisi Islam pada prinsipnya menyasar titik-titik ini.
Tradisi fikih tidak memaksa pilihan biner. Hukuman keras diarahkan pada produsen dan pengedar yang merusak masyarakat.
Pengguna dipandang sebagai pelaku maksiat yang dikenai ta’zir, tetapi juga sebagai orang sakit yang perlu dipulihkan, dengan pintu taubat yang terbuka.
Motif ekonomi yang sering menjadi pintu masuk ditutup lewat pemberdayaan ekonomi Islam.
Langkah ini menguatkan ekonomi rakyat sehingga kemiskinan dan kelemahan ekonomi tidak lagi menjadi jalan masuk ke bisnis narkotika.
Narkoba berkembang lewat banyak pintu sekaligus, adakalanya melalui permintaan, uang, perlindungan kekuasaan, dan kekosongan sosial.
Karena itu, syariat memagari semuanya dan tidak berhenti pada hukuman bagi pelaku (sadd adz-dzari`ah, yakni menutup pintu). Celah-celah yang ditutup adalah sebagai berikut:
Pertama, dari sisi nilai dan tujuan syariat, Islam menutup pintu normalisasi zat perusak akal. Menjual, membeli, atau mengonsumsi narkotika, baik dimakan, diisap, maupun dikunyah, adalah perbuatan haram. Larangan ini ditetapkan untuk menjaga akal dan jiwa.
Kedua, dari sisi perekonomian, Islam menutup pintu insentif keuntungan. Negara melarang produksi dan jual beli komoditas haram, dan penghasilan dari perdagangan zat ini tergolong harta haram karena diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Keuntungan itu tidak sah dimiliki, tidak boleh dizakati sebagai harta halal, dan tidak boleh disucikan lewat sedekah.
Dengan begitu insentif bagi pelaku usaha terputus. Dalam bahasa modern, ini sejalan dengan penelusuran aliran dana dan perampasan aset.
Ketiga, dari sisi kekuasaan, Islam menutup pintu perlindungan aparat dengan mengaktifkan mekanisme hisbah, mazalim, dan muhasabah pejabat, termasuk pembuktian terbalik atas harta kekayaan pejabat.
Hisbah mengawasi pasar dan produksi, sedangkan mahkamah mazalim mengadili pejabat dan orang berpengaruh yang menyalahgunakan wewenang, perkara yang tidak dapat dijangkau pengadilan biasa.
Keempat, penutupan celah sosial-ekonomi. Negara menerapkan mekanisme syariah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, sehingga orang tidak terdorong masuk ke bisnis gelap, entah sebagai petani, kurir, atau penjaga laboratorium.
Di samping itu, Khalifah menjalankan aspek edukatif dengan menanamkan ketakwaan individu, dimulai dari rumah, madrasah, dan majelis ilmu, serta menghidupkan tradisi amar ma`ruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial. Ulama dan para khatib berperan aktif mendukung upaya edukasi ini.
Khalifah juga mengerahkan hisbah dan muhtasib, yaitu inspektur pasar yang mengawasi barang, takaran, dan produksi, serta berwenang mencegah dan menindak barang haram di pasar.
Adapun syurthah (polisi) dan barid (jaringan pos dan informasi) berfungsi mengumpulkan informasi dan intelijen dari daerah ke pusat.
Di perbatasan terdapat pos-pos tsughur dan ribath, dengan petugas `asyir yang memungut bea (`usyur) atas pedagang asing.
Sistem ini sudah diterapkan sejak masa kekhilafahan Umar bin Khattab.
Pedagang asing masuk dengan jaminan keamanan dan wajib tunduk pada aturan setempat.
Pada era Ayyubiyah dan Mamluk, ada kampanye berkala untuk memusnahkan ladang hasyis (ganja/opium) dan menutup tempat peredarannya.
Secara kuratif, syariah menangani pelaku melalui jarimah ta`zir, hadd, hirabah, dan taubat.
Ibn Taimiyah mengqiyaskan hasyis dengan khamr.
Menurut fatwanya, hasyis haram baik memabukkan maupun tidak, dan hukumannya disamakan dengan peminum khamr, yaitu 80 atau 40 cambukan.
Namun, sebagian fuqaha menempatkan hukuman bagi hasyis dalam ranah ta`zir, bukan hadd, sehingga bentuk dan kadarnya diserahkan pada kebijakan hakim.
Dengan demikian narkotika tidak cukup dilawan dengan menangkap pelaku, sebab ia hidup dari keuntungan, perlindungan, dan celah sosial yang saling menopang.
Solusi sistemik hanya dapat dilakukan dengan penerapan Islam secara komprehensif bukan sekadar menciptakan regulasi baru.
Penerapan Islam kaffah membuka pintu integritas aparat, penelusuran aliran uang, pengawasan perbatasan, pembinaan pengguna dan keadilan ekonomi.
Sistem Khilafah memiliki political will untuk melaksanakan mekanisme ini. Di sinilah siyasah syar`iyyah menawarkan kerangka yang utuh: tegas kepada jaringan, merangkul pengguna yang ingin pulih, dan menjaga agar kekuasaan tidak menjadi pelindung kejahatan.













































































































