BANDA ACEH -Partai Gerindra menghormati sepenuhnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso bahkan menyebut putusan MA harus disikapi serius sesuai ketentuan hukum.
“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat kepada wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kendati begitu, Sugiat mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA tersebut. Termasuk, konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan Suket penyetaraan SMA milik Gibran.
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini menjelaskan bila putusan MA itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.
Sementara itu, kata dia, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.
Menutup pernyataannya, Sugiat menegaskan Gerindra pada prinsipnya menghormati independensi lembaga peradilan, terutama MA. Gerindra memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.
MA mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2026, dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.


















































































































