Pada Pilpres 2024, PKS juga menjadi bagian dari Koalisi Perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin. Namun, setelah Pilpres 2024, PKS memilih bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Perubahan posisi ini menarik. PKS yang selama sepuluh tahun berada di luar pemerintahan Jokowi kini menjadi bagian dari pemerintahan yang memiliki Gibran sebagai wakil presiden.
Apakah PKS akan tetap memberikan dukungan politik tanpa syarat ketika muncul persoalan serius mengenai persyaratan pendidikan Gibran? Ataukah PKS akan mengedepankan fungsi pengawasan dan prinsip konstitusional? Itu menjadi salah satu ujian politik bagi PKS.
Prabowo dan Potensi Retaknya Konfigurasi Politik
Lima partai tersebut mempunyai sejarah hubungan yang tidak selalu harmonis dengan Jokowi. Namun, masing-masing juga mempunyai kepentingan politik berbeda dalam pemerintahan Prabowo.
Di sinilah Prabowo menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar mempertahankan posisi Gibran.
Secara politik, Prabowo memiliki tiga pilihan pendekatan.
Pertama, mempertahankan konfigurasi politik Pilpres 2024.
Prabowo tetap menjaga hubungan politik dengan Jokowi dan Gibran. Konsekuensinya, ia harus menghadapi kritik apabila persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden tidak memperoleh penyelesaian hukum dan administratif yang meyakinkan.
Kedua, mengambil jarak dari persoalan politik keluarga Jokowi.
Prabowo dapat menegaskan bahwa dukungan politik Jokowi pada Pilpres 2024 tidak berarti dirinya harus mengambil tanggung jawab atas seluruh persoalan politik dan hukum keluarga mantan presiden tersebut.
Pendekatan ini memungkinkan Prabowo membangun hubungan lebih independen dengan partai-partai pendukung pemerintah.
Ketiga, mengembalikan persoalan Gibran kepada mekanisme konstitusional.
Prabowo tidak perlu menjadi pembela maupun penuntut Gibran. Pemerintah harus menghormati putusan MK, mendorong keterbukaan dokumen yang relevan, dan memberikan ruang kepada lembaga yang berwenang untuk menilai persoalan keterpenuhan persyaratan jabatan.
Presiden tidak mempunyai kewenangan sepihak untuk memberhentikan wakil presiden. Mekanisme pemberhentian diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan Gibran tidak boleh dilakukan melalui transaksi politik antarelite.
Potensi Partai Menjauh dari Beban Politik Jokowi
Ada perbedaan penting antara mendukung Prabowo dan membela Jokowi. PDIP, Demokrat, Nasdem, PKB, dan PKS dapat tetap berada dalam konfigurasi pemerintahan Prabowo, tetapi tidak harus memiliki sikap yang sama terhadap persoalan Gibran.
















































































































