BANDA ACEH – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana. Dia meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut segera diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud menegaskan persoalan penerbitan suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
“Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditdikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud, Sabtu (31/10/2026).
Mahfud juga memisahkan persoalan hukum penerbitan suket dengan keberlanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, tindak lanjut terkait jabatan tersebut merupakan ranah politik.
“Vonis MA yang membatalkan Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih yang mana,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyoroti konsekuensi hukum putusan MA yang menggunakan amar kata “batal” terhadap suket Gibran. Dia menilai putusan tersebut berlaku surut atau retroaktif (ex-tunc).
Menurut Mahfud, terdapat perbedaan antara putusan yang berlaku ke depan (ex-nunc) dan berlaku surut (ex-tunc). Jika menggunakan istilah “membatalkan”, akibat hukum berlaku sejak putusan dijatuhkan. Sementara itu, penggunaan kata “batal” menunjukkan dokumen dianggap tidak sah sejak awal.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan tersebut diadili majelis hakim yang dipimpin Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota


















































































































Komentar Terbaru