UPDATE

NASIONAL

Gibranisti: Jika Pun Ada Kesalahan, Itu pada Kemendikdasmen, Bukan Mas Wapres

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan.

Ia menilai persoalan administrasi yang muncul dalam penerbitan dokumen tersebut tidak bisa secara otomatis dibebankan kepada Gibran.

Ade berpandangan, perlu ada pemisahan antara tanggung jawab pemohon dokumen dan instansi yang berwenang menerbitkannya.

Menurutnya, jika ditemukan kekeliruan administrasi dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai lembaga penerbit perlu dimintai pertanggungjawaban.

Ia menjelaskan bahwa Gibran telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta oleh kementerian untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.

“Syarat-syarat administrasi pemenuhan itu semua syarat-syaratnya ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu yang pertama. Jadi, apa pun syarat-syarat yang dimintakan oleh Dikdaskmen untuk mengeluarkan suket ini sudah dipenuhi Mas Gibran,” ujar Ade, dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).

Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Gibran sebelumnya telah memberikan penjelasan di persidangan terkait keberadaan ijazah yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, ia menilai tidak tepat apabila Gibran langsung dianggap bertanggung jawab atas dugaan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan tersebut.

“Kalaupun ada kesalahan administrasi, ya itu kesalahannya ada pada Kemendikdasmen. Jadi, bukan berarti Mas Gibran yang melakukan kejahatan atau Mas Gibran yang menyuruh memerintahkan,” katanya.

Ade kemudian menyoroti desakan sejumlah pihak yang meminta Gibran mundur dari posisi Wakil Presiden menyusul putusan MA tersebut.

Menurutnya, desakan tersebut perlu dipertanyakan apabila pokok persoalan yang dipersoalkan justru menyangkut prosedur administrasi di lembaga pemerintah.

“Ini yang aneh ketika kemudian semua orang-orang yang menggugat Mas Gibran menyuruh mundur Mas Gibran, tapi kesalahan administrasi yang dipersoalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa penilaian terhadap tanggung jawab pribadi Gibran semestinya didasarkan pada bukti keterlibatan langsung dalam proses yang dipersoalkan.

Ia menyebut situasinya akan berbeda apabila terdapat bukti bahwa Gibran secara langsung meminta atau mengarahkan pihak kementerian untuk menerbitkan surat keterangan dengan format atau ketentuan tertentu.

“Kecuali ada perintah bahwa di Kemendikdasmen ‘bikinkan suket begini modelnya’,” kata Ade.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.