UPDATE

NASIONAL

PDIP Pertanyakan Siapa yang Nyuruh Sigit Sadap Prabowo: Apakah Perintah Jokowi?

Guntur menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Bareskrim Polri untuk membongkar perkara tersebut secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yg memberi perintah, siapa yg menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir.”

“Publik juga berhak tahu siapa saja yg telah disadap: pejabat negara, tokoh Politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, pengusaha. Umumkan! Hukum harus tegak. Siapa pun otaknya, setinggi apa pun bekas jabatannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka sekaligus tindakan penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) pada Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga oknum anggota Polri yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Keputusan penetapan tersangka dan proses penahanan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers mendadak di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menerangkan bahwa jajaran Bareskrim Polri sebelumnya telah bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif guna mengusut tuntas dugaan peretasan, pengambilalihan data elektronik, serta tindak pidana penyadapan tanpa hak tersebut.

“Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” lanjut penjelasannya.

Pengumuman penindakan hukum tersebut dilakukan di hadapan jajaran pejabat utama Mabes Polri. Turut mendampingi Kabareskrim yakni Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penindakan tegas tanpa pandang bulu ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto merespons dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.