UPDATE

NASIONAL

PDIP Pertanyakan Siapa yang Nyuruh Sigit Sadap Prabowo: Apakah Perintah Jokowi?

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serious atas peristiwa yang berkembang,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Johnny menambahkan bahwa langkah pembersihan di internal institusi serta penahanan terhadap pihak terkait merupakan komitmen mutlak kepolisian demi menjaga kredibilitas dan marwah penegakan hukum di Indonesia.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli, dan menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.