UPDATE

NASIONAL

Muslim Arbi Desak Jokowi Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.

Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Muslim menilai, rangkaian temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh pihak yang menginisiasi operasi penyadapan dan siapa yang memperoleh informasi dari hasil intersepsi.

Sebab, target dugaan penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Menurut Yusril, pasal yang digunakan terhadap para tersangka berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.