UPDATE

NASIONAL

Muslim Arbi Desak Jokowi Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

BANDA ACEH -Bareskrim Polri didesak untuk segera memeriksa mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat Politik dan hukum, Muslim Arbi mengatakan, pemeriksaan itu dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik operasi penyadapan tersebut.

“Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Jokowi untuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut,” kata Muslim kepada RMOL, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Muslim yang juga Direktur Gerakan Perubahan ini, penyidik tidak boleh hanya berfokus pada para perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim harus mengungkap secara terang siapa penggagas, pemberi perintah, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

“Penyidik juga harus mencari tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, serta untuk kepentingan siapa operasi tersebut dijalankan,” ungkapnya.

Muslim turut menyoroti hubungan karier Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dengan Jokowi. Listyo pernah menjabat Kapolresta Surakarta saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo. Setelah itu, karier Listyo terus menanjak hingga menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian dan menjadi Kapolri pada 2021.

Menurut Muslim, hubungan historis tersebut menjadi salah satu alasan kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri. Meski demikian, ia mengakui kedekatan personal maupun Politik tidak otomatis membuktikan adanya hubungan komando dalam dugaan penyadapan.

“Kedekatan historis tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya hubungan komando dalam dugaan penyadapan. Namun, jika penyidik menemukan bukti komunikasi, instruksi, atau koordinasi dengan pihak di luar kepolisian, informasi tersebut tentu relevan untuk ditelusuri,” tegas Muslim.

Desakan itu muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa, 3 November 2026.

Mereka adalah mantan Kapolri yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.