SPANDUK bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” dibentangkan oleh massa aksi di hadapan aparat pada hari Rabu (28/10) di depan gedung UOB Jakarta.
Daftar Isi
Spanduk tersebut dibentangkan saat massa berupaya menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), tetapi terhalang blokade aparat gabungan dari kepolisian dan TNI.
Massa aksi ini gabungan dari mahasiswa dan masyarakat yang menuntut lima tuntutan di antaranya.
Mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional atas peristiwa karhutla agar penanganan lebih maksimal.
Serta mengadili korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan untuk mencegah konflik agraria, tumpang tindih perizinan dan ekploitasi sumber daya alam.
Fakta Penguasaan Hutan oleh Oligarki
Data Terbaru 2025-2026 fakta penguasan hutan oleh oligarki:
- Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2025 mencatat 26,8 juta hektare lahan dimonopoli konglomerat, setara 40% luas hutan produksi Indonesia yang dikuasi 60 keluarga.
- 9 juta hektare dikuasai 7 entitas raksasa: Sinar Mas Group 4,4 juta ha, Royal Golden Eagle (Sukanto Tanoto) 2,6 juta ha, Korindo 919 ribu ha, dan lainnya. Luasnya setara 5 kali Pulau Bali.
- 79 juta hektare diberikan di era Soeharto (32 tahun) dan 55 juta hektare di era SBY hanya dalam 10 tahun. Inilah akar kerusakan struktural.
- Deforestasi legal sepanjang 2025, deforestasi mencapai 433.751 ha (naik 66%), dan 58% di antaranya adalah LEGAL karena terjadi di dalam konsesi korporasi.
Akhirnya pemerintah mengakui pada 20 Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut 28 izin korporasi di Sumatera, termasuk PT. Toba Pulp Lestari dan anak usaha APRIL Group, karena penyalahgunaan kawasan hutan. Satgas mengklaim telah menertibkan 4,09 juta hektare.
Penguasaan jutaan hektare hutan di Indonesia oleh oligarki telah membawa kerusakan lingkungan yang besar dan menyengsarakan rakyat.
Dampak kerusakan itu bencana ekologis efek dari pembukaan hutan dan aktivitas ekstraktif.
Memicu bencana lingkungan seperti banjir bandang, tanah longsor, krisis air bersih, serta kabut asap akibat karhutla.
Selain itu, juga memperparah krisis iklim global dengan alih fungsi hutan secara masif.
Tidak hanya itu masyarakat adat atau warga lokal juga menghadapi tekanan dan kriminalisasi yang mencoba mempertahankan lingkungan dan hutan mereka dari korporasi dan oligarki.
Keuntungan besar dari konsesi lahan, perkebunan sawit dan tambang oleh oligarki yang terus mendapatkan cuan sementara rakyat yang menjadi korban.
Sistem Kapitalisme Sekuler Akar Masalah
Kebijakan politik ekonomi sistem kapitalisme sekuler telah menjadikan hutan dikuasai para oligarki.
Melalui UU 1/1967 tentang PMA (Penanam Modal Asing), UU Cipta Kerja, dan skema Perizinan Berusaha. Negara hanya menjadi fasilitator pemberi izin, bukan pelindung rakyat.
Hutan yang seharusnya menjadi kekayaan bersama dan dikelola demi kesejahteraan rakyat justru dikomodifikasi menjadi ladang bisnis dan akumulasi keuntungan.
Orientasi pada keuntungan sebesar-besarnya sering kali mengabaikan kelestarian lingkungan, keadilan sosial, serta hak masyarakat adat dan rakyat kecil.
Akibatnya, kekayaan alam terkonsentrasi pada kelompok bermodal besar, sementara kerusakan ekologis, bencana alam dan penderitaan sosial harus ditanggung oleh masyarakat luas.
Sistem Islam Solusi Hakiki
Dalam perspektif Islam, hutan adalah milkiyah ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh diberikan penguasaannya pada pribadi maupun oligarki.
Negara pun tidak berhak mengubah status kepemilikan umum tersebut menjadi milik pribadi atau menjadikannya sebagai aset eksklusif negara.
Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api.” (HR. Abu Dawud).
Sebaliknya, negara berkewajiban mengelola dan menjaga sumber daya alam atas nama rakyat, memastikan manfaatnya dapat dinikmati secara adil, serta melindunginya dari eksploitasi yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Politik ekonomi Islam mengatur kepemilikan umum untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan segelintir orang.
Hasil hutan dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk jaminan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar rakyat gratis, bukan untuk keuntungan pribadi maupun oligarki.
Negara bertanggung jawab memastikan kekayaan alam dimanfaatkan secara adil, hasilnya didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat, serta kelestariannya dijaga agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Islam mewajibkan untuk menjaga alam, tidak boleh merusak atau membakarnya. Rasul melarang pembakaran hutan secara zalim dan merusak lingkungan.
Tindakan korporasi yang membakar gambut untuk membuka lahan adalah fasad (kerusakan) yang harus dihukum berat dengan ta’zir dan ganti rugi.
Negara berfungsi sebagai Ra’in (pengurus) dan Junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat.
Ra’in (pengurus) artinya negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan, dan kesejahteraan.
Junnah (pelindung/perisai) artinya negara wajib melindungi rakyat dari ancaman, kejahatan, penindasan, dan ketidakadilan.
Negara bukan hanya memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melayani, menyejahterakan, dan melindungi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Negara juga wajib menjaga hutan dari perusakan, mengadili perusak tanpa pandang bulu, dan memastikan tidak ada satu jengkal pun hutan milik umum yang dikuasai oligarki.
Wallahu a’lam bishawab.
















































































































Komentar Terbaru