BANDA ACEH — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa penangkapan enam pejabat tinggi dan menengah Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan pada malam Minggu, 1 November 2026, di kediaman seorang mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Mahfud menegaskan lokasi tersebut bukan rumah Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyebut enam orang yang diamankan terdiri dari tiga Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga Komisaris Besar (Kombes). Mereka kemudian mengaku melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atas perintah Listyo Sigit, yang saat itu masih menjabat Kapolri sebelum digantikan Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.
Menurut keterangan Mahfud, setelah pengakuan itu, Listyo Sigit dijemput tengah malam (sekitar pukul 03.00 WIB) oleh Wakapolri dan Kabareskrim Polri. Namun, ia dilepas kembali menjelang subuh (sekitar pukul 05.00 WIB). Mahfud menduga ada kemungkinan negosiasi, meski akhirnya Listyo tetap ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Perkara ini juga melibatkan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal, dengan barang bukti berupa sejumlah ponsel, iPad, dan flashdisk.
Mahfud menolak menyebut identitas pemilik rumah secara terbuka. “Itu nanti saja, enggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri,” ujarnya. Ia mengaku sudah mendengar informasi penangkapan sejak Senin-Selasa pagi dan memilih diam untuk melihat apakah proses akan dihentikan atau dilanjutkan. Kasus ini dinilai Mahfud sebagai kejahatan terbesar dalam sejarah Polri karena menyasar kepala negara, bahkan berpotensi dikaitkan dengan dugaan makar, meski Yusril Ihza Mahendra menegaskan sejauh ini hanya menggunakan pasal penyadapan dan UU ITE.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa malam, 3 November 2026. Listyo, yang sebelumnya juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan, telah ditahan. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa prosedur resmi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Prediksi: Siapa Mantan Kapolri Pemilik Rumah Itu?
Hingga saat ini, nama pemilik rumah belum diumumkan resmi. Berdasarkan timeline, pengaruh, dan konteks politik yang muncul dalam pernyataan Mahfud (termasuk dugaan hasil sadapan mengalir ke Solo), sejumlah nama mantan Kapolri sebelum Listyo menjadi sorotan spekulasi publik:


















































































































Komentar Terbaru