BANDA ACEH – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti dugaan keterlibatan ketua umum partai Politik besar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menduga dua partai yang dimaksud adalah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dugaan itu disampaikan Chusnul setelah muncul kabar mengenai keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara tersebut.
Chusnul mengaitkan dugaan itu dengan kedekatan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Keduanya saat ini juga menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
Dia menilai sejumlah partai lain, seperti PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, dan PKS, tidak mungkin terlibat dalam kasus tersebut.
“Ketua umum partai besar dekat dengan Jokowi diduga terlibat penyadapan terhadap presiden Prabowo. PDIP, Gerindra, PD, Nasdem, PKB, PKS, nggak mungkin,” tulis Chusnul melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (6/11/2026).
“Jadi tinggal Golkar dan PAN kebetulan ketumnya dekat dengan Jokowi. Menurut kalian siapa?” sambungnya.
Pernyataan Chusnul tersebut merupakan spekulasi yang disampaikannya melalui media sosial. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyebut Bahlil Lahadalia maupun Zulkifli Hasan terlibat dalam perkara penyadapan tersebut.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo terus berkembang. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran dalam proses penyadapan melalui sistem Monitoring Center Bareskrim. Dia disebut pernah menjabat sebagai Kepala Monitoring Center pada periode 2010-2019 sebelum menjadi anggota Dewan Pembina Monitoring Center.
Slamet diduga memberikan kewenangan kepada Ahrie dan Eko untuk melakukan penyadapan. Dia juga disebut menyetujui permintaan penghapusan berkas penyadapan yang diajukan Ahrie pada awal Oktober 2026.














































































































Komentar Terbaru