UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Ijazah Pendidikan Gibran Bisa Berujung Pemberhentian Wapres

BANDA ACEH – Keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), hampir dua tahun setelah dirinya dilantik mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Kali ini, persoalan yang diajukan bukan mengenai batas usia seperti yang menjadi polemik pada 2023, melainkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Denny, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut keberadaan ijazah Gibran. Ia menilai persoalan yang lebih besar adalah proses pemenuhan syarat pencalonan yang menurut para pemohon memiliki indikasi cacat administratif dan dugaan manipulasi.

“Salah satu konsekuensinya kalau putusan itu dikabulkan, Gibran akan kehilangan jabatannya karena dalam petitum itu kita minta dia dinyatakan tidak memenuhi syarat calon karena tidak memenuhi syarat pendidikan, karenanya kemudian didiskualifikasi,” kata Denny di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu, 23 September 2026.

Ia menjelaskan, para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Selanjutnya, menurut Denny, jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR dapat memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

“Itu konsekuensinya kalau dikabulkan,” ujarnya.

Denny menegaskan, persoalan yang diajukan ke MK bukan semata-mata perkara ijazah.

“Orang menyebutnya ini gugatan ijazah. Sebenarnya jauh lebih dalam persoalannya dari ijazah. Kalau kita bicara syarat capres atau cawapres memang dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu itu berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” katanya.

Denny menyebut para pemohon sejauh ini mempersoalkan bukti yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Menurut dia, apabila perkara hanya berkutat pada ada atau tidaknya ijazah, persoalannya tidak cukup untuk menggambarkan substansi permohonan yang diajukan ke MK.

“Sejauh ini kita tidak melihat bukti Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah. Itu satu hal, satu masalah. Tapi kalau hanya ijazah itu ecek-ecek. Masa Mahkamah Konstitusi ngurusin ijazah?” ujarnya.

Menurut Denny, MK seharusnya melihat perkara tersebut dalam konteks pemenuhan syarat pencalonan secara keseluruhan. Ia kemudian mengaitkannya dengan polemik perubahan syarat usia pencalonan pada 2023.

“Ini memang beyond ijazah. Ternyata dalam proses pencalonan, dari waktu ke waktu makin terlihat ada indikasi upaya memang untuk meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat,” katanya.

Denny juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia capres dan cawapres. Putusan tersebut membuka pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun.

“Yang terlibat siapa nanti akan dilihat. Dalam pengertian Mahkamah Konstitusi yang sudah kelihatan kan ini syarat umur kemudian diakali dengan putusan mantan ketua hakim MK yang meloloskannya ke Gibran. Dari 40 tahun kemudian diubah,” ujar Denny.

Dalam permohonan ini, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres (cawapres) kala itu. Sedangkan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar PranowoMahfud MD ketika mengajukan sengketa PHPU yang lalu tidak memunculkan dalil terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.