UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bagaimana Jika Gibran Beneran Gugur? Yusril Ungkap Skenario Hukum Jika Wapres Batal Memenuhi Syarat!

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini berproses di lembaga peradilan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan, tetapi juga konsekuensi hukum setelah pejabat terpilih dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.Yusril mengatakan aturan yang berlaku belum mengatur secara detail mekanisme apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi. Ia menilai persoalan hukum acaranya juga belum secara spesifik menjelaskan langkah yang harus ditempuh.

“Saya belum bisa juga membayangkan andai kata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat, apa yang akan terjadi,?” kata Yusril.

Pernyataan itu disampaikan di tengah permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi. Denny mendalilkan pencalonan Gibran cacat administratif dan manipulatif terkait persyaratan pendidikan.

Yusril sendiri mengakui persyaratan pendidikan menjadi salah satu ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden. “Apa syarat jadi presiden itu? Pertama warga negara Indonesia, kemudian berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah atas,” ujar Yusril, Kamis (24/9/2026).

Namun, Yusril memilih tidak memberikan komentar mendalam mengenai substansi perkara karena posisinya sebagai bagian dari pemerintahan. “Nah itu sedang diuji dan saya gak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan, bisa iya bisa tidak,” imbuhnya.

Yang menjadi perhatian Yusril adalah konsekuensi jika proses hukum sampai menyatakan wakil presiden tidak memenuhi syarat, misalnya terkait ijazah. Ia mempertanyakan apakah putusan tersebut otomatis mengakhiri jabatan atau masih membutuhkan proses pemakzulan.

“Andai kata misalnya MK, PTUN sampai Mahkamah Agung inkrah, tentu saja mengatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat, misalnya mengenai ijazah. Apakah otomatis berhenti, ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment?,” ucap Yusril.

Menurut Yusril, persoalan tersebut berpotensi menjadi perdebatan akademik karena terdapat pandangan berbeda mengenai mekanisme yang harus digunakan. “Mungkin mengatakan harus melalui impeachment, tapi yang lain mengatakan, tidak, ini kan proses pengadilan, ya tidak perlu lagi melalui proses impeachment. Ini pasti akan menjadi satu bahan perdebatan,” tambahnya.

“Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” jelas Yusril. Ia juga menyinggung bahwa aturan hukum acara di MK belum secara rinci mengatur persoalan semacam itu.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.