Di luar perkara Gibran, Yusril turut mengingatkan soal batas kewenangan MK. “Yang saya selalu khawatir sebenarnya satu hal, seperti kita baca banyak pemberitaan, MK ini kadang-kadang agak kebablasan memutus sesuatu,” imbuhnya.
Yusril berpandangan MK sejak awal semestinya menjalankan fungsi negative legislation, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menyatakan norma yang bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki kekuatan hukum. “Dia selesai sampai di situ. Itulah tugas dia negative legislation,” pungkasnya.






























































































Beri Komentar