BANDA ACEH – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kali ini, namanya dikaitkan dengan dugaan aliran uang sebesar US$1 juta yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.Terdakwa perkara tersebut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebelumnya menyatakan meyakini uang US$1 juta untuk Pansus Haji telah sampai kepada Nusron.
Gus Alex menyebut uang tersebut disalurkan melalui Zainal Abidin yang disebutnya memiliki hubungan dengan Nusron. Pernyataan itu disampaikan Gus Alex saat jeda persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengatakan aparat penegak hukum perlu membedakan antara seseorang yang namanya disebut dalam keterangan dengan orang yang terbukti menerima uang atau terlibat tindak pidana.
Menurut Ahmad, penyebutan nama Nusron belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum karena keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.
“Secara hukum, penyebutan nama seseorang sebagai penerima uang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum bahwa orang tersebut benar-benar menerima uang. Keterangan itu merupakan informasi atau keterangan yang harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian,” ujar Ahmad kepada Inilah.com, Minggu (27/9/2026).
Nama Disebut, Bukan Berarti Terbukti
Ahmad mengatakan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, terutama apabila informasi mengenai dugaan penerimaan uang baru berasal dari keterangan seseorang dan belum diperkuat bukti independen.
“Apalagi apabila informasi tersebut baru bersumber dari keterangan seseorang dan belum diperkuat dengan bukti lain. Karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dijaga. Yang penting sekarang bukan langsung menyimpulkan siapa yang menerima uang, melainkan menguji kebenaran aliran uang tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, Ahmad menilai penyebutan nama Nusron tetap relevan untuk ditindaklanjuti penyidik. Menurut dia, aparat tidak perlu menunggu hingga memiliki bukti bahwa seseorang pasti menerima uang untuk memanggilnya sebagai saksi.
Apabila dalam penyidikan atau persidangan muncul keterangan konkret yang menyebut seseorang sebagai penerima atau bagian dari jalur penyerahan uang, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta keterangan.
“Untuk memanggil seseorang guna dimintai keterangan sebagai saksi, tidak perlu menunggu sampai terdapat bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana,” katanya.































































































Beri Komentar