UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Saksi Ungkap Uang Fee Haji untuk Gus Yaqut USD2.500 Per Jemaah

BANDA ACEH — Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 mengungkap adanya permintaan uang komitmen fee kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Fee tersebut diduga ditarik dari PIHK, agar jemaah bisa mendapatkan kuota tambahan jalur cepat (tanpa antre). Penarikan ini dikoordinasikan melalui staf khusus dan pejabat di Kementerian Agama.

Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir menyebut, besaran fee awalnya diinformasikan sebesar USD4.000 per jemaah.

Menurutnya, informasi mengenai fee tersebut diterimanya dari Budi Darmawan, yang sebelumnya mendapat informasi dari Kasubdit pada Kementerian Agama, Agus Shafi’i.

“Lebih tepatnya mungkin saya dengar, Pak. Waktu itu mungkin dari Kasubdit,” kata Juahir saat bersaksi di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Juahir.

“Izin Ibu Ketua (Hakim), kami bacakan angka se- huruf selanjutnya. Ada huruf J, konfirmasi saja Saudara saksi, ya,” jelas Jaksa KPK.

“Ya” singkat Juahir.

Selanjutnya, Agus Shafi’i memberitahu ke Budi Darmawan bahwa terdapat informasi dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, bahwa lantai 2 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas”, nanti kita sama-sama konfirmasi, Pak. “Lantai 2 (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) meminta uang fee sebesar 4.000 per jemaah, diberikan nanti saja setelah haji 2024 selesai. Kemudian Budi Darmawan menyampaikan informasi tersebut kepada saya. Informasi ini selanjutnya saya sebarkan kepada seluruh anggota asosiasi.

Juahir pun mengakui BAP tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Meski begitu, Juahir meminta koreksi, dana komitmen fee tersebut dimintakan kepada anggota asosiasi yang mengajukan kuota haji tambahan bukan seluruh anggota asosiasi 

“Mungkin perlu dikoreksi, Pak. Jadi saya menyampaikan dana komitmen fee itu, ya yang itu, itu kepada yang datang saja, Pak. Bukan seluruh anggota asosiasi, Pak,” ungkapnya.

Menurut Juahir, informasi fee tersebut kemudian disampaikan kepada anggota asosiasi yang mengajukan permohonan kuota tambahan. Ia menegaskan informasi itu tidak disebarkan kepada seluruh anggota asosiasi.

“Untuk yang mengajukan saja,” ujarnya.

Juahir mengatakan, mayoritas anggota yang menerima informasi awal kemudian menyetorkan USD4.000 per jemaah. Namun, belakangan muncul informasi bahwa besaran fee yang sebenarnya diminta hanya USD2.500 per jemaah.

Atas perbedaan informasi itu, Juahir meminta Budi Darmawan mengonfirmasi langsung kepada Agus Shafi’i.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.