UPDATE

NASIONAL

Waduh! Dana Desa Dipakai Judol

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyalahgunaan dana desa untuk bermain judi online (judol). Praktik tersebut ditemukan pada pengelolaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat mengunjungi sekaligus melakukan monitoring Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangkaian acara Jelajah Media 2026, Selasa, 13 Oktober 2026.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Kita sudah mengetahui bersama bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah terjerat dalam kasus korupsi. Ada korupsi dana desa, itu ada yang APBD-nya dipergunakan untuk main judi online, coba bayangkan. Ini ada di Kaur Keuangan,” kata Ibnu kepada wartawan di Bantul.

Selain penyalahgunaan anggaran untuk judol, Ibnu menyebut sejumlah modus korupsi dana desa lainnya, mulai dari perjalanan dinas fiktif, laporan pembangunan fiktif, penggelapan dana, hingga penggelembungan anggaran atau mark up.

Menurutnya, kerentanan korupsi di tingkat desa perlu menjadi perhatian serius mengingat besarnya anggaran yang disalurkan pemerintah pusat melalui dana desa setiap tahunnya.

“Pada saat mempertahankan, itu banyak sekali godaan. Apalagi dana-dana yang masuk ke desa ini, itu luar biasa banyak Pak, ya. Nah, kadang-kadang orang itu tergelincir. Orang bisa tergelincir karena ada suatu kesempatan,” kata Ibnu saat memberikan sambutan di Kantor Kalurahan Panggungharjo.

Ia menjelaskan, laporan fiktif dapat dilakukan dengan melaporkan pembangunan yang belum selesai seolah-olah telah rampung. Bahkan, terdapat pula kegiatan proyek yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan, tetapi dilaporkan seakan-akan benar-benar ada.

“Dan ini terjadi, ada di pengadilan. Kemudian penggelapan, memalsukan tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ibnu.

Modus lainnya adalah penggelembungan harga pembelian barang untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan. Sebaliknya, penyimpangan juga dapat terjadi melalui praktik mark down dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kemudian penggelembungan harga, penggelembungan anggaran, menaikkan harga pembelian pembelanjaan barang yang seharusnya dibeli dengan harga 2 juta, digelembungkan menjadi 4 juta, maka dia menyadap keuntungan 2 juta. Nanti pada saat pelaksanaan bisa juga ada mark down. Itu adalah apa namanya, modus korupsi yang sering terjadi di dalam korupsi dana desa,” kata Ibnu.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.