Rabu, 24/04/2024 - 13:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hidayat Nur Wahid: Apa Jaminannya Masa Jabatan Presiden Jokowi Ditambah Negara akan Lebih Baik?

ADVERTISEMENTS

-Muncul pandangan Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan atau perpanjangan masa jabatan presiden digaungkan semata-mata untuk menghukum Presiden Joko Widodo. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebab, Jokowi dianggap harus menuntaskan seluruh masalah yang terjadi mulai dari kenaikan harga bahan pokok, BBM hingga utang negara yang meroket.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid justru mempertanyakan kepada pemerintah dengan ditambahnya masa jabatan tersebut akan mengubah Indonesia lebih baik atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Apa jaminannya kalau ditambah akan malah lebih baik? bagaimana kalau semakin merosot. Apalagi dengan logika meroket gitu kan? dulu katanya (ekonomi) meroket yang terjadi malah meleset gitu,” ucap Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL, MInggu (3/4).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Saksi KPU Sampai Menahan Tangis di Sidang MK, Akui Terlalu Lama Menahan Diri untuk Ungkapkan Fakta Ini

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini menambahkan, dalam sejumlah lembaga survei menyebutkan persepsi masyarakat terhadap pemerintahan Joko Widodo ini bukan semakin meningkat, tapi malah merosot drastis dari janji kampanyenya terdahulu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Karena kalau merujuk pada lembaga survei semakin lama publik memberikan persepsi bahwa pemerintahan sekarang bukan semakin meningkat kan semakin menurun,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Jokowi Bagi-Bagi Sembako di Depan Istana

Selain itu, kata HNW, tidak ada dasar hukumnya untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Alasannya, dalam konstitusi sudah ditekankan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode tidak boleh lebih.

“Apa landasan hukumnya? konstitusi tidak memberikan landasan itu, UU Pemilu juga tidak memberikan ruang tentang itu, dan kita bernegara atas dasar apa?” katanya.

“Kalau tidak ada dasar konstitusi dan undang-undang itu akan merusak sistem negara dan akan merusak sistem demokrasi,” demikian HNW.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi