Selasa, 28/05/2024 - 21:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Kawasan Berikat, 3 Pejabat Bea Cukai Ditangkap Kejagung

– Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka berinisial LGH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (8/4/2022), mengatakan tersangka LGH ditangkap di Bandung setelah tidak bersikap kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Sebelumnya, tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah disampaikan secara patut,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Saat dilakukan penjemputan, tersangka tidak berada di tempat, sehingga penyidik melakukan pencarian dan menangkap tersangka di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/4/2022) petang pukul 19.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jampidsus.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari instansi Bea dan Cukai.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketiga tersangka tersebut yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Saksi Ahli Anwar Usman Laporkan Advokat ke Polda Metro Jaya

Dengan penangkapan tersangka LGH tersebut, maka total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas menjadi empat orang.

ADVERTISEMENTS

Peran tersangka LGH dalam kasus itu adalah memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di China serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas import tekstil.

Kemudian, tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari China.

Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.

Berita Lainnya:
Sempat Dicurigai Bunuh Wanita Tewas di dalam Koper, Ini Pengakuan Sang Suami

Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” tukas Ketut.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka H ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung pada 7-26 April 2022.

Tersangka LGH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi