UPDATE

NASIONAL

Kolonel TNI Priyanto Tidak Beriktikad Selamatkan Korban

Selain itu, hasil otopsi jenazah Handi menguatkan bahwa korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan hidup. Menurut dia, semua fakta itu menunjukkan bahwa tidak ada iktikad dari Priyanto untuk menyelamatkan para korban.

Fakta-fakta itu yang membuat oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Priyanto dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ”Tuntutan yang kami buat dasarnya adalah fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Priyanto. Rencananya, sidang berlangsung pada 10 Mei.

Sementara itu, dilansir dari Radar Garut, Agan Suryati, ibunda Handi, tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oditur kepada Priyanto. ”Tidak, tidak puas. Saya minta hukuman mati,” tegas Agan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.