SEJAK Agustus 2021 hingga hari ini harga minyak goreng tak kunjung turun. Kebijakan subsidi, bantuan lansung tunai (BLT) minyak goreng, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan pembukaan kembali kran ekspor telah ditempuh.
Penetapan tersangka “mafia migas” juga telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Namun, berbagai langkah itu tak hanya belum mampu menurunkan harga minyak goreng di pasaran, namun di sisi lain juga merugikan petani sawit tepat menjelang hari raya Idul Fitri.
Fenomena ini tentulah harus ditangkap oleh DPR sebagai sebuah objek politik yang menarik. Disamping kenaikan harga minyak goreng menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat, ini juga momentum yang baik untuk membangun keberpihakan sekaligus pemanasan menuju Pemilu 2024 bagi partai-partai politik.
Sayangnya, DPR menyikapi ini sebagai momentum biasa-biasa saja sehingga langkah-langkah pengawasan DPR menggunakan perangkat (tools) fungsi pengawasan parlemen yang reguler: Rapat Dengar Pendapat dan Kunjungan Kerja.
Sepanjang masa sidang IV tahun 2021/2022 yang bertepatan dengan momentum bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dalam laman resmi dpr.go.id, tercatat tujuh rapat yang diselenggarakan Komisi IV dan Komisi VI DPR terkait dengan kenaikan harga minyak goreng.
Efektif atau tidaknya jumlah itu masih bisa diperdebatkan, tapi kesusahan yang dirasakan oleh rakyat seharusnya menjadi wacana yang terus disuarakan oleh DPR dalam agenda-agenda parlemen.
Fakta di atas menegaskan bahwa fenomena pelaksanaan fungsi pengawasan DPR secara sporadis, tidak sistematis, terkonfirmasi adanya. Saat viral satu masalah, saat itu juga DPR memanggil mitra kerjanya.
Metode pengawasan seperti ini tidak cukup efektif untuk menemukan solusi tepat dan cepat karena lemah argumentasi yang diperoleh dari hasil pemantauan yang sistematis dan temuan masalah di lapangan oleh DPR sendiri.
Klaim semacam “berantas mafia minyak goreng” tinggalah menjadi jargon semata. Sementara rakyat masih kesulitan untuk memperoleh minyak goreng murah. Harga-harga makanan naik tanpa kompromi. Tingkat kemiskinan juga naik.
Dampak yang dirasakan oleh masyarakat luas, baik pengguna minyak goreng dan petani sawit, tampaknya kurang cukup menggugah DPR untuk menggunakan perangkat pengawasan yang lebih lanjut. Setiap anggota DPR memiliki hak untuk bertanya dan harus dijawab oleh pemerintah.
Secara kelembagaan, hak angket atau hak interpelasi dapat digunakan oleh DPR untuk menunjukkan langkah serius dalam menanggulangi kenaikan harga minyak goreng. Tapi, masyarakat masih menunggu DPR untuk menggunakannya.


















































































































Komentar Terbaru