• NETWORKS
    • LENSAKITA.com
    • ACEHFOOTBALL.net
Jumat, 19/08/2022 - 20:22 WIB
Harian Aceh Indonesia
IndonesianArabicEnglishRussianGermanChinese (Simplified)Japanese
Kirim Artikel
  • Login
  • Signup
  • HOME
  • ACEH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • OPINI
  • IN-DEPTH
  • ISLAM
  • SEJARAH
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • OTO
  • TEKNO
  • LAINNYA
    • LINGKUNGAN
    • HIBURAN
    • FOTO
    • VIDEO
    • CEK FAKTA
Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • ACEH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • OPINI
  • IN-DEPTH
  • ISLAM
  • SEJARAH
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • OTO
  • TEKNO
  • LAINNYA
    • LINGKUNGAN
    • HIBURAN
    • FOTO
    • VIDEO
    • CEK FAKTA
Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil

HOME / NASIONAL

Tolak Revisi UU PPP, Aspek Indonesia: Ini Akal-akalan Pemerintah dan DPR!

Redaksi Redaksi
Rabu 29/06/2022 - 08:24 WIB
0 0
A A
0
Tolak Revisi Uu Ppp, Aspek Indonesia: Ini Akal-Akalan Pemerintah Dan Dpr!
Bagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

BANDA ACEH -Pengesahan atas Revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada 24 Mei lalu mengundang banyak penolakan. Salah satunya dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).  

Aspek Indonesia menilai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, membuktikan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mementingkan kelompok pemodal dengan memaksakan perubahan regulasi secepat kilat, demi meloloskan Omnibus Law, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai elemen masyarakat lainnya, Aspek Indonesia akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review atas UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll ke bawah untuk lanjutkan bacaan

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh Pemerintah dan DPR. Karena Pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi UU PPP adalah cara Pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional.

Apalagi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat.

Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan Undang Undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu.

Sehingga Undang Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

“Namun, Pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formilnya UU Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR!” tegas Mirah Sumirat.

Terkait dengan UU Cipta Kerja, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa Aspek Indonesia tetap berada dalam satu barisan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tetap menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Menurut Mirah, UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional karena cacat formil, tidak layak untuk dipertahankan apalagi diberlakukan. UU Cipta Kerja adalah produk hukum paling memalukan dalam sejarah bangsa Indonesia, tegasnya.

Sebab, UU tersebut membuktikan Pemerintah dan DPR sesungguhnya hanya bekerja untuk kepentingan pemodal dan tidak peduli pada nasib pekerja di Indonesia. UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah layak, dan jaminan sosial.

Aspek Indonesia pun menilai Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan,” pungkas Mirah Sumirat. 

TAGAR: hukumPolitik
Sebelumnya

Erick Thohir: Harga Pertalite Belum akan Naik, Orang Kaya Jangan Isi BBM Bersubsidi

Selanjutnya

Studi: Perempuan Lebih Mungkin Mengidap Long Covid Dibandingkan Laki-Laki

BACA JUGA

Div Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo
NASIONAL

Div Propam Polri Proses Pemberhentian tidak Hormat Ferdy Sambo

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 20:03 WIB

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga...

Indef: Pemerintah Jokowi Dihadapkan Pilihan Sulit, Bbm Naik Inflasi Meledak
NASIONAL

Indef: Pemerintah Jokowi Dihadapkan Pilihan Sulit, BBM Naik Inflasi Meledak

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 19:52 WIB

BANDA ACEH - Rencana pemerintah menaikkan bahan...

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pimpinan Komisi Iii: Kita Sudahi Perkara Isu Fs Di Medsos
NASIONAL

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pimpinan Komisi III: Kita Sudahi Perkara Isu FS di Medsos

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 19:21 WIB

BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi III DPR...

Mahfud Jelaskan Soal Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat Masa Lalu
NASIONAL

Mahfud Jelaskan Soal Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 19:07 WIB

Keppres penyelesaian non-yudisial kasus HAM berat adalah...

Ahmad Ali: Wajar Publik Khawatir Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka
NASIONAL

Ahmad Ali: Wajar Publik Khawatir Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 19:07 WIB

BANDA ACEH -Meski telah ditetapkan sebagai tersangka...

Ketum Ppp Suharso Minta Maaf Dan Akui Salah Dalam Mengambil Ilustrasi
NASIONAL

Ketum PPP Suharso Minta Maaf dan Akui Salah dalam Mengambil Ilustrasi

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 19:05 WIB

Suharso menyesalkan ada pihak yang sengaja mencuplik...

Polisi Temukan Cctv Yang Hilang Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
NASIONAL

Penyidik Temukan Bukti Petunjuk Putri Sambo Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 18:45 WIB

Putri Sambo ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus...

Ketua Dpr Ri Puan Maharani. Foto/Antara
NASIONAL

Ketua DPR Puan Maharani Dukung Kapolri Tindak Polisi Terlibat Judi Online

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 18:18 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah...

Kpk Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran Dan Kaesang Tak Jelas
NASIONAL

KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang tak Jelas

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 18:00 WIB

Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang...

Ferdy Sambo Berada Di Hotel Aston Simatupang? Pihak Hotel: Itu Hoaks
NASIONAL

Ferdy Sambo Berada di Hotel Aston Simatupang? Pihak Hotel: Itu Hoaks

Redaksi
Jumat 19/08/2022 - 17:44 WIB

Tidak ada tersangka narapidana manapun yang menginap...

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). FOTO/Republika
NASIONAL

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir (J).

19/08/2022 - 14:56 WIB
Grafik “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” Beredar di Masyarakat. FOTO/Net
NASIONAL

Grafik “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” Beredar di Masyarakat, Polri Perlu Beri Klarifikasi

Isu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambol mulai menimbulkan banyak spekulasi

18/08/2022 - 10:04 WIB
Penasehat Ahli Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo bongkar sosok yang pertama kali dihubungi Ferdy Sambo usai bunuh Brigadir J. FOTO/Net
NASIONAL

Penasehat Ahli Kapolri Bongkar Sosok yang Ditelpon Sambo Usai Bunuh Brigadir J, Susun Skenario Palsu

Penasehat Ahli Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo bongkar sosok yang pertama kali dihubungi Ferdy Sambo usai bunuh Brigadir J.

18/08/2022 - 00:35 WIB
Fotoi Kapuslabfor Polri, Brigjen Agus Budiharta (kiri), Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan (tengah), Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (kanan). FOTO/Kolase
NASIONAL

Kapuslabfor Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LBH: Menambah Buruk Citra Polri

Sejumlah personel Polri terseret dalam pusara kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dengan aktor utama Irjen ...

16/08/2022 - 19:25 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK umumkan Bharada E resmi jadi justice collaborator. FOTO/Net
NASIONAL

LPSK Umumkan Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Bakal Ungkap Fakta Baru?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK umumkan Bharada E resmi jadi justice collaborator kasus Brigadir J dan melindungi Bharada E ...

15/08/2022 - 15:36 WIB
Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau akrab dikenal Brigadir J. FOTO/Kolase
NASIONAL

Ini Rahasia Ferdy Sambo yang Dibongkar Brigadir J dan Buat Putri Menangis: Bapak Pergi dengan Si Nona

Sebelum insiden berdarah di Duren Tiga, Brigadir J disebut membeberkan rahasia busuk Irjen Ferdy Sambo yang selama ini ia tutupi ...

14/08/2022 - 12:01 WIB
Terpidana kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte. FOTO/Net
NASIONAL

Kode Keras Irjen Napoleon, Sebut Skenario Geng Sambo Libatkan Penasehat-penasehat yang Belum Muncul

Skenario baku tembak di rumah dinas bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih jadi sorotan.

13/08/2022 - 22:14 WIB
Kapolda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran sempat diduga berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2022. FOTO/Kolase
NASIONAL

Dulu Peluk dan Cium Ferdy Sambo, Kini Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diam Seribu Bahasa

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mendadak diam seribu bahasa ketika ditanya wartawan terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai ...

13/08/2022 - 21:39 WIB
Diduga Istri simpanan Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana. FOTO/Net
NASIONAL

AKP Rita Yuliana, Disorot Istri Simpanan Ferdy Sambo Buat Pengakuan ini

Menjadi sorotan disebut-sebut sebagai istri simpanan Irjen Ferdy Sambo, Polwan ini akhirnya buat pengakuan. AKP Rita Yuliana yang akhirnya angkat ...

13/08/2022 - 09:10 WIB
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. FOTO/Net
NASIONAL

Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Akhirnya Disetop Bareskrim

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ...

12/08/2022 - 21:48 WIB

POPULER

  • Grafik “Kaisar Sambo Dan Konsorsium 303” Beredar Di Masyarakat. Foto/Net

    Grafik “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” Beredar di Masyarakat, Polri Perlu Beri Klarifikasi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Anrez Putra Adelio Hengkang dari Anak Jalanan, Minta Maaf Bikin Penggemar Kecewa

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kisah Sedih di Balik Gagalnya Dua Sambo Jadi Kapolri

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Terungkap, Begini Hubungan Nikita Mirzani dengan Irjen Pol Ferdy Sambo sehingga Enggan Komentar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Menjijikkan, Muncul Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo vs Brigadir J, Diungkap Deolipa Yumara

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Khusus
  • Privacy Policy
  • Members
  • Cookie Policy
  • Jasa Publikasi dan Backlink

© 2013-2022 PT. Harian Aceh Indonesia

Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
    • AFRIKA
    • AMERIKA
    • ASIA
    • EROPA
    • PALESTINA
    • TIMUR TENGAH
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • DIGITAL
    • ENERGI
    • FINANSIAL
    • GLOBAL
    • MIGAS
    • PERTANIAN
    • SYARIAH
  • OPINI
  • IN-DEPTH
  • ISLAM
  • EDUKASI
  • LINGKUNGAN
  • HIBURAN
  • OTO
  • SEJARAH
  • FOTO
  • OLAHRAGA
  • BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INDONESIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • INTERNET
  • VIDEO
  • JURNALISME DATA
  • CEK FAKTA

© 2013-2022 PT. Harian Aceh Indonesia

Assalamu'alaikum!

Ayo login ke akun kamu

Lupa Password? Sign Up

Mendaftar Akun Baru!

Mendaftar dengan Facebook
ATAU

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Ulang kembali password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email kamu untuk mengatur ulang kata sandi.

Log In

Tambah Playlist Baru

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.