UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sebut Nabi Muhammad Mata Besar dan Bungkuk, M Kece Ditepuk Eks Panglima Laskar FPI di Penjara

“Maman itu, yang pertama mukul Maman,” ucap Kace.

Kece mengatakan usai pukulan dari Maman, dirinya mendapat beberapa kali bogem mentah kembali dari tahanan lain yang juga ikut memukulnya. Kace menyebut saat itu mukanya sudah babak belur.

“Setelah itu ramai-ramai, setelah itu muka babak belur,” ungkapnya.

Dakwaan Napoleon

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.

Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun. []

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.