Sabtu, 20/04/2024 - 11:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Masuk Kategori LAZ, ACT Harus Diaudit Karena Tak Boleh Mengumpulkan Zakat dan Infak dari Masyarakat

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Transparansi dan akuntabilitas harus selalu dikedepankan oleh lembaga-lembaga filantropi seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebab mereka mengelola donasi dari masyarakat yang jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Selasa (5/7).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKAL UIN) ini juga berharap lembaga-lembaga kemanusiaan tidak menjual isu konflik Palestina-Israel, bencana alam dan lain-lain, sebagai komoditas demi meraup kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sudah 64 Tahun, Saudaranya 2 Orang, Adik Perempuannya Baru Meninggal 2 Hari Lalu

“Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,” tegas Ace.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini menambahkan, saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur soal penarikan dana dari masyarakat, kecuali zakat, infak, dan shodaqoh. Namun begitu, skandal ACT ini harus diungkap ke publik.

Berita Lainnya:
Polres Bogor Tindak Bengkel Mobil di Kawasan Puncak Lakukan Getok Harga ke Konsumen

Terlebih, Ace sudah mengecek ke Baznas mengenai status ACT. Dan ternyata ACT tidak masuk sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sehingga, harusnya ACT tidak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dari masyarakat.

“Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” cetusnya.

“ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik,” demikian Ace. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi