Senin, 06/05/2024 - 03:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ternyata, PPATK Pantau Transaksi Keuangan ACT Sejak 2018

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Transaksi keuangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata sudah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pemantauan yang dilakukan PPATK yakni berupa analisis penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT melalui penelusuran transaksi keuangan yang dilaporkan ke lembaga tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan, dasar pemantauan yang dilakukan pihaknya yakni berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel,” ujar Ivan dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Dissenting Opinion Arief Hidayat: Pemerintahan Jokowi Lakukan Pelanggaran TSM di Pilpres

Ivan mengungkapkan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya, dan transaksi para pemiliknya disinyalir tertuju pada mitra para pemiliknya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Yayasan ACT ini memang memiliki transaksi yang masif tapi masih terkait dengan entitas yang dimiliki oleh pengurus secara pribadi,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, PPATK juga menemukan pengelolaan keuangan ACT diduga dihimpun untuk dialirkan bukan kepada sasaran penerima sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan.

Berita Lainnya:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 2 Anggota KKB di Yahukimo

Lebih lajut, Ivan menjelaskan temuan PPAT atas sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Dia menuturkan, pemilik perusahaan tersebut adalah salah satu pendiri lembaga filantropi tersebut.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” jelasnya.

“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” tandas Ivan

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi