Jumat, 03/05/2024 - 15:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Akui Nikita Mirzani Tak Berada di Kediamannya Saat Penggeledahan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai pihak Polresta Serang Kota menggeledah kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian guna menyita alat bukti terkait kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra . 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022,” katanya saat dikonfirmasi di Kota Serang, Jumat (15/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sekda DKI Minta Pemudik tak Bawa Kerabat Saat Kembali ke Jakarta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nugroho menjelaskan penggeledahan rumah Nikita Mirzani tersebut merupakan rangkaian dari kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE (UU ITE) dan pencemaran nama baik yang dilakukannya.  Dari sejumlah proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian menyita satu unit Ipad milik Nikita.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” ungkapnya.  Sementara, Nugroho membenarkan saat penggeledahan berlangsung sosok Nikita Mirzani tak ada di kediaman.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kendati demikian, pihaknya tetap melangsungkan rangkaian penggeledahan guna memenuhi alat bukti kasus yang menyeret Nikita Mirzani.  “Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bus Bawa 35 Penumpang Terguling di Bantul

Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,” pungkasnya. Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa telah menaikkan status Nikita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Nikita diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi